Rabu, 8 Januari 2025

Terbukti Merusak Lingkungan PT Wiraraja Tangguh Dituntut Rp 1 Miliar

Berita Terkait

spot_img

batampos– PT Wiraraja Tangguh di Batam dituntut denda Rp 1,050 miliar karena terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merusak lingkungan di kawasan Labil, Nongsa. Selain menjatuhkan denda, terdakwa PT Wiraraja yang diwakili Direktur Utama Budi Wansah wajib melakukan pemulihan lingkungan dan mengembalikan fungsi lingkungan.

Sidang tuntutan yang diketuai majelis hakim Edy Sameaputty di Pengadilan Negeri Batam tersebut berlangsung, Rabu (13/9). Dimana PT Wiraraja diwakili Direktur Utama Budi duduk sebagai terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya.


Dalam amar tuntutan, dijelaskan JPU Karya So Immanuel bahwa perbuataan PT Wiraraja Tangguh, telah terbukti secara sah dan menyakin bersalah. Yang mana telah melakukan kerusakaan lingkungan atas aktifitas pematangan lahan tanpa izin Amdal, hingga menyebabkan banjir di sekitar daerah pemantangan lahan, dan berdampak juga kepada sejumlah perusahaan.  Dimana penyebabnya karena aliran anak sungai yang biasanya sebagai jalur air langsung menuju ke laut, tertimbun saat dilalui alat berat pada saat proses pemantangan lahan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana terbukti melanggar pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 huruf (a) jo Pasal 118 jo pasal 119 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Gudang KPLI Kabil Tenggelam, Begini Penampakannya…  

“Menjatuhkan Pidana terhadap PT Wiraraja Tangguh dengan denda Rp 1,050 miliar yang apabila tak dibayar maka dilakukan penyitaan aset milik PT Wiraraja Tangguh, yang diwakili Direktur Utama Budi. Denda harus dibayar minimal 6 bulan sejak putusan inkrah, ” tegas Noel.

Tak hanya itu, Noel juga melakukan pidana tambahan terhadap Budi yakni dengan melakukan perbaikan lingkungan hidup yang menjadi tempat kejadian. Kemudian melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan luas 9 hektar.

“Serta memerintagkan juga agar melakukan pengurusan izin, ” tegas Noel.

Atas tuntutan, PT Wiraraja Tangguh melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi dalam sidang yang berlangsung minggu depan. Sidang pun ditutup.

Diketahui, penyebab terjadinya banjir di area KPLI-B3 dikarenakan adanya kegiatan pematangan lahan yang dilakukan PT Wiraraja Tangguh yang menutup saluran alam eksisting menuju laut yang digunakan untuk membuang air limbah dari kegiatan KPLI-B3.

Saluran alam tersebut ditutup untuk akses alat berat dan pekerjaan belum memiliki ijin dari Direktorat Infrastruktur Kawasan. Terhadap permohonan pematangan lahan yang diajukan PT Wiraraja Tangguh, saat ini sedang dilakukan kajian terhadap dampak yang terjadi.

Penyelesaian permasalahan banjir jangka pendek adalah dengan membuka kembali saluran alam eksisting yang ditutup oleh perusahaan tersebut.
Penyelesaian permasalahan banjir jangka panjang dilakukan pengukuran elevasi rencana alternative drainase yang akan dilaksanakan Direktorat Pengelolaan lahan dan Kajian. (*)

reporter: yashinta

spot_img

Update