batampos – Sebelas anggota aktif polisi wilayah Polda Kepri dan 1 warga sipil yang terlibat dalam penyalahgunaan barang bukti narkotika akhirnya ditahap 2 kan (serahkan) ke Jaksa. Proses serah terima para tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dengan pengawalan ketat puluhan polisi bersenjata.
Tak hanya di kawal polisi, penyerahan tersangka dalam proses tahap 2 juga dikawal ketat, hingga ruangan serah terima tak bisa diakses pengunjung umum, bahkan keluarga tersangka. Ke 12 tersangka yang terdiri dari 11 polisi itu diantaranya, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, Alex candra, Jaka Surya, Sigit Sarwo Edi, Ibnu Marfu, Zulkifli, Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Hariyanto, Junaidi Gunawan, dan Wan Rahmad, sedangkan warga sipil yakni Azis Martua Siregar.
Para tersangka diserahkan dalam dugaan melanggar pasal berlapis tentang narkoba, diantaranya pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancaman maksimal hukuman yakni mati.
Kasi Pidum Kajari Batam, Iqram Saputra mengatakan para tersangka dilimpahkan ke Kajari Batam karena lokus kejadian berada di Batam. Yang mana nantinya para tersangka akan disidang di Pengadilan Negeri Batam.
“Ini memang perkara Kajati Kepri, namun proses tahap 2 di Kajari Batam. Nanti yang menyidang jaksa Kajati Kepri dan jaksa Kajari Batam juga,” imbuh Iqram.
Menurut dia, dalam proses tahap 2 ada 12 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polda Kepri ke Kajari Batam. Diantara tersangka, 11 orang merupakan anggota polisi dan 1 warga sipil, yang memang sudah berada di rutan dengan perkara narkoba lainnya.
“Proses serah terima ke 12 tersangka, mulai pagi hingga siang hari. Saat penyerahan tersangka keluruhnya dalam kondisi sehat. Sebelum penyerahaan kami juga ada sedikit sesi wawancara untuk memperjelas berkas penyidikan ke para tersangka,” imbuhnya.
Setelah proses serah terima, maka untuk sementara para tersangka di titip di Rutan Batam yang berada di Tembesi. Yang mana mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.
“Sudah berada di Rutan. Untuk penahanan mereka tidak dipisah dengan yang lain. Mereka ditahan bersama tahanan lain, jadi tak ada yang spesial,” ungkap Iqram.
Mengenai barang bukti, menurut Iqram tak ada barang bukti berupa narkoba atau sabu yang diserahkan. Namun lebih ke ponsel para tersangka, serta sebuah brangkas. Begitu juga dengan barang bukti tersangka Azis tak ada,m.
“Barang bukti tak ada narkoba, namun ponsel. Bergitu juga dengan barang bukti dari mantan Kasat Narkoba hanya ponsel,”
Ujar Iqram.
Masih kata Iqram, pihaknya dipastikan akan profesional dalam menangani perkara tersebut meski 11 dari 12 tersangka berstatus polisi. Begitu juga dengan intevensi, akan diabaikan demi keprofesionalan penanganan perkara.
“Kami pastikan akan tetap profesional. Untuk ke 12 tersangka disidik dalam berkas terpisah. Artinya ada 12 berkas, yang mana masing-masing berkas ditangani 9 jaksa. Tujuh jaksa dari Kajati dan 2 dari Batam, termasuk saya (Iqram),” tegasnya.
Untuk ancaman hukuman para tersangka yakni sesuai dengan pelanggaran pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
“Untuk ancaman maksimal mati,” tegas Iqram.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah polisi aktif pada bulan Agustus 2024 lalu. Termasuk mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, bersama sembilan anggota lainnya. Para tersangka diduga menyalahgunakan barang bukti narkotika yang seharusnya dimusnahkan. Selain itu, penyelidikan yang dilakukan Direktorat Propam Polda Kepri dengan dukungan Paminal Mabes Polri juga mengungkap keterlibatan lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang ditangkap di Tembilahan, Kepulauan Riau. (*)
Reporter: Yashinta