Kamis, 3 Oktober 2024

Digadaikan Rp 50 Juta, Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2022 04 29 at 12.10.15 e1651209507806
Pelaku penggelapan mobil rental (berbaju oranye) yang berhasil diringkus unit reskrim Polsek Sekupang, Selasa (19/4). F.Rengga Yuliandra

batampos – Pelaku penggelapan mobil rental yang dilakukan di Seiharapan, Sekupang April tahun 2020, berhasil diringkus unit reskrim Polsek Sekupang, Selasa (19/4).

Pelaku yang diamankan berinisial H, warga Perumahan Pondok Pratiwi Blok I No 13 Sekupang. Pria 53 tahun ini diamanakan di Warung pinggir jalan depan Perumahan Happy Garden Lubukbaja.



Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Minggu 22 Maret 2020, saat pelaku merental satu unit mobil Toyota Innova warna Hitam ke korban Romizwar selama 10 Hari.

Saat itu ia beralasan akan membawa tamu dari dinas kesehatan, lalu pelaku membayar sewa kepada korban sebesar Rp3.000.000. Namun setelah batas waktu yang ditentukan, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan dan ternyata telah digadaikan pelaku kepada orang lain sebesar Rp50.000.000.

Menerima Laporan dari korban pada 19 April 2022 sekira pukul 21.00 Wib, Tim opsnal Polsek Sekupang mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku sedang berada di warung pinggir jalan Perumahan Happy Garden Lubukbaja, dengan gerak cepat pelaku berhasil diamankan. Kemudian ia dibawa ke polsek Sekupang untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, mengatakan menurut keterangan pelaku ini aksinya pertama kali yang dilakukannya seorang diri. Untuk barang bukti mobil Toyota Innova tersebut sudah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp50 juta di daerah Cilegon Serang Banten dan uangnya habis digunakan untuk berpoya-poya.

“Saat ini mobil tersebut masih dilakukan pencarian oleh tim Opsnal Polsek Sekupang,” tambah Yudha.

Dalam Kesempatan ini Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, menghimbau masyarakat Batam apabila merentalkan atau menyewakan kendaraannya agar diberikan GPS di Kendaraannya. Hal ini untuk menghindari terjadinya kejadian yang sama termasuk Curanmor.

“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 372 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun,” ungkap Kapolsek Yudha. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update