Rabu, 15 April 2026

Digaji Rp 300 Ribu, Penyalur PMI Ilegal Ditangkap di Lubukbaja

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polsek Lubukbaja mengekspos pelaku pengiriman PMI ilegal, Senin (16/10). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Unit Reskrin Polsek Lubuk Baja menangkap dua penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Pelakunya yakni HE, 32, dan MB, 34.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Dimana korban yang berjumlah empat orang ditampung di Perumahan Windsor Park.

“Dari laporan itu kita mendatangi lokasi dan menemukan korban yang sedang berada di dalam rumah,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Unjuk Rasa di Polresta Barelang, Minta Penghentian Kasus yang Melibatkan Tokoh IKABTU

Pelaku memiliki peran yang berbeda. HE merupakan pengurus korban dengan mencari tempat penampungan di Batam. Sedangkan MB bertugas menjemput korban ke bandara.

“Masing-masing pelaku ini mendapatkan upah Rp 300 ribu perorang untuk mengurus korban di Batam,” kata Yudi.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku diperintahkan rekannya berinisial MS. MS merupakan perekrut CPMI ilegal tersebut dari Surabaya, Jawa Timur.

“Rencananya korban dipekerjakan ke Malaysia. Dijanjikan bekerja sebagai ibu rumah tangga dan buruh sawit,” ungkap Yudi.

Baca Juga: Peras WN Singapura di Batam, Komplotan Ancam Sebarkan Video Syur

Dari pengakuan korban, untuk bekerja ke Malaysia tersebut mereka membayar uang Rp 2 juta kepada MS.

“Saya cuma disuruh mengurus di Batam saja. Diupah perorangan, dan baru kali ini bantu ngurus,” kata salah seorang tersangka berinisial HE.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

UPDATE