
batampos – Amzah alias Yola, seorang waria nekat menganiaya Marolop pria yang tak dikenalnya lantaran kesal terus diganggu. Akibatnya, Amzah pun disidang dan dijatuhi tuntutan 6 bulan penjara.
Tuntutan terhadap Amzah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel dalam sidang yang berlangsung online. Amzah, dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Marolop hingga luka-luka. Sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
“Menuntut terdakwa Hamzah alias Yola dengan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” tegas Jaksa yang akrab disapa Noel.
Baca Juga: Kondusif, Tim Terpadu Kurangi Pos Pengamanan di Rempang
Atas tuntutan itu, Amzah yang didampingi kuasa hukum dari Mawar Saron Batam, yakni Rio Ferdinan Turnip meminta waktu untuk pembelaan.
“Kami akan ajukan pledoi secara tertulis yang mulia,” ujar Rio kepada majelis hakim.
Usai sidang, Rio menjelaskan, penganiayaan yang dialami terdakwa terjadi pada 15 Mei lalu sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, terdakwa bersama rekannya. Tiba-tiban didatangi korban yang mencoba menganggu.
“Terdakwa sempat dipegang tangan oleh terdakwa, kemudian ditepis. Terdakwa juga sempat bilang, jangan diganggu, karena sedang menunggu tamu,” ujar Rio.
Baca Juga: Dugaan Beras Oplosan, BPOM: Belum Ada Laporan Masyarakat
Korban pun akhirnya menjauh dari terdakwa dengan jara sekitar 10 meter. Namun saat korban lewat, korban melempar batu ke arah terdakwa. Meski tak mengenai, hal itu membuat terdakwa kesal dan langsung mendekati korban dan memukul dengan tas yang dibawa.
“Terdakwa kesal, karena masih saja diganggu oleh korban. Jadi dipukul oleh terdakwa menggunakan tas. Korban berdarah,” jelas Rio. (*)
Reporter: Yashinta



