Jumat, 15 November 2024

Digerebek, Pemain Barang Bekas Tiarap

Berita Terkait

spot_img
Warga memilih baju seken Singapura di Pasar Jodoh. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Pemerintah kini tengah serius menangani impor barang bekas (balpres). Beberapa waktu lalu, importir barang bekas di Sekupang terpaksa harus berhadapan dengan penegak hukum. Minimnya barang bekas yang masuk ke Batam berimbas pada minimnya stok barang bekas. Padahal, sebelumnya Batam dikenal sebagai surganya barang bekas.

Suasana Pasar Seken Aviari pada Selasa (12/11) sore terlihat sepi. Banyak toko yang tutup, beberapa pedagang lebih memilih duduk di warung kopi dibandingkan menjajakan barang dagangannya.

“Sepi (tak ada pengunjung). Barang juga kosong,” ujar Depi, salah seorang pedagang seken di lokasi.

Pasar Aviari merupakan salah satu lokasi utama penjualan barang bekas di Batam. Setiap pekannya, para pedagang membuka balpres atau karung yang berisikan berbagai barang bekas bermerek (branded), seperti tas, pakaian, dan mainan.

“Sudah dua minggu ini kosong barang. Jalur merah,” katanya.

Ia mengaku kosongnya barang bekas ini berawal saat jajaran Polda Riau dan Polda Kepulauan Riau menggerebek dua rumah di Perumahan Culindo dan Kencana, tepatnya di RT 03/RW 04, Tiban Indah, Sekupang. Pemilik rumah ini dikenal sebagai salah satu distributor balpres di Batam.

“Yang punya cewek. Setelah itu (digerebek) banyak pemain yang takut,” ungkap Depi.

Diketahui, barang bekas masuk ke Batam via kontainer atau melalui Pelabuhan Batuampar. Barang ini berasal dari Singapura dan Malaysia. Selain sepatu, pakaian, tas, barang bekas yang masuk juga berupa perabotan.

Setelah masuk ke Batam, balpres atau karung tersebut diangkut dan dibongkar pemiliknya di beberapa gudang yang tersebar di Tiban, Aviari, Dotamana, Marina, Pasar Nasa, Taman Raya Square, Melcem, dan Tunas Industri.

“Dari gudang ini baru diecer lagi ke pedagang-pedagang. Termasuk Aviari Seken ini,” tambah Depi.

Diketahui, barang bekas ini memang dilarang masuk ke Batam. Namun, barang-barang bermerek tersebut tetap dicari masyarakat karena harganya yang jauh lebih murah.
Bagi pedagang, usaha ini sangat menjanjikan. Mereka bisa meraup keuntungan berkali lipat dari penjualan barang.

“Saya sendiri sudah 15 tahun jualan barang seken. Dari dulu barang berlimpah sampai sekarang tak ada barang,” ungkap Depi.

Sementara itu, salah seorang distributor balpres berinisial A mengaku barangnya tersebut dibeli dari Singapura. Olehnya, balpres tersebut disebar ke pedagang di Batam, Sumatra, hingga Jawa.

“Kalau kirim barang di Batam pada malam hari. Untuk keluar Batam melalui Punggur,” katanya.

Ia memprediksi jalur merah ini akan berlangsung hingga awal tahun. Padahal, sebelumnya balpres tersebut masuk ke Batam bisa setiap pekan.

“Sekarang barang gak masuk, ngabisin yang ada saja,” ungkapnya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, tak menampik adanya penyelundupan balpres ke Batam. Bahkan, pihaknya kerap melakukan penindakan.

“Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai Batam dalam menyetop peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Evi menjelaskan bahwa peredaran barang bekas sangat mengganggu industri dalam negeri. Sehingga, barang bekas yang masuk ke Batam harus ditindak.

“Kegiatan ini juga untuk memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” katanya.

Diketahui, sepanjang tahun 2022, Bea Cukai Batam menahan 685 koli sepatu bekas dan 396 koli pakaian bekas. Sedangkan pada 2023 berjumlah 453 koli sepatu bekas, serta 676 koli pakaian bekas. Barang bekas ini bernilai puluhan miliar rupiah dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

“Untuk tahun ini datanya masih ada di unit pengawasan,” ungkap Evi.

Di lain pihak, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BKLI) Bea Cukai Batam, Mujiono, mengaku pihaknya memiliki keterbatasan saat melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Batuampar. Sehingga, balpres tersebut bisa masuk dan beredar di Batam.

“Pemeriksaan itu ada beberapa kategorinya. Tidak semua bisa langsung saja,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan seluruh balpres yang ditindak tersebut akan dimusnahkan. “Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN (Barang yang Menjadi Milik Negara) dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Ini dilarang. Karena importir barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah,” tutupnya.

Terpisah, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Anwar Anas, menyoroti pentingnya konsistensi aparat penegak hukum di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Batam, dalam memperketat pengawasan terhadap barang-barang ilegal yang masuk. Ia menyatakan apresiasinya terhadap langkah yang diambil oleh kepolisian dalam mengungkap dan menindak barang ilegal yang masuk ke Batam.

“Kami berharap pihak otoritas terkait dapat konsisten dalam melakukan pembenahan pengawasan barang yang masuk ke kota ini,” kata Anwar Anas, Rabu (13/11).

Anwar, yang juga merupakan politisi dari Fraksi Partai Gerindra, menambahkan bahwa citra Batam sebagai salah satu pintu masuk barang ilegal dari luar negeri perlu dibenahi. Ia menekankan pentingnya upaya bersama untuk menghapus stigma tersebut.

“Stigma bahwa Batam adalah pintu masuk barang-barang ilegal dari luar negeri harus kita perbaiki,” ujarnya.

Menurutnya, dalam hal ini aparat penegak hukum, terutama Bea Cukai dan kepolisian, perlu meningkatkan kinerja pengawasan terhadap arus barang yang masuk dan keluar Batam. Pengawasan yang ketat dinilai penting tidak hanya untuk mencegah masuknya barang ilegal, tetapi juga untuk menjaga kepentingan ekonomi dan keamanan nasional.

“Bea Cukai dan kepolisian harus benar-benar memperbaiki kinerjanya dalam mengawasi barang yang masuk dan keluar, baik itu dari Kota Batam ke luar kota maupun dari luar negeri ke Batam,” jelasnya.

Dalam program 100 hari kerjanya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemberantasan penyelundupan barang-barang ilegal dari luar negeri. Program ini diharapkan dapat mendorong koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi tantangan ini.

“Kami juga mendorong seluruh pihak untuk bersinergi dalam memberantas tindakan ilegal yang berpotensi merugikan pendapatan negara dan mengancam kelangsungan usaha UMKM lokal,” kata Anwar. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI, AZIS MAULANA

spot_img

Update