batampos – Pub Grand Brothers yang berlokasi di ruko Niaga Utama, Batuaji diinformasikan tetap beroperasi meskipun beberapa waktu lalu digrebek polisi karena mempekerjakan anak dibawah umur.
Pub yang lokasinya di jalan protokol dari simpang Tobing ke kawasan Pasar Aviari, Kelurahan Buliang, Batuaji ini disebutkan warga sekitar masih buka hingga larut malam. Bahkan akhir pekan kemarin juga beroperasi seperti biasa.
“Masih, semalam buka,” ujar Andre, warga di sekitar lokasi pub yang ditemui kemarin.
Baca Juga:Â Pub Grand Brothers, Batuaji Pekerjakan Anak Anak dengan Gaji Rp 800 Ribu Perbulan
Batam Pos yang mendatangi lokasi Pub, Minggu (1/10) pagi, juga mendapati halaman pub masih berserak dengan botol minuman kosong di depan pub. Meja yang terlihat di halaman bar juga berantakan. Rolling door bar tertutup rapat. Tidak ada garis pembatasan dari kepolisian di sekitar lokasi pub. Warga sekitar memastikan pub tersebut masih beroperasi hingga larut malam.
Camat Batuaji Faizal saat dikonfirmasi terkait keberadaan dan aktivitas pub tersebut belum memberikan komentar. Konfirmasi via telepon belum dijawab.
Baca Juga:Â Oknum ASN Pemprov Kepri Habisi Nyawa WN Singapura, Jasadnya Dibuang di Jembatan 3 Barelang
Seperti diketahui Pub tersebut digrebek Satreskrim Polresta Barelang, Minggu (24/9) lalu. Dari pub tersebut, polisi mengamankan seorang waiter wanita yang berusia 13 tahun dan Rp pemilik Pub. Polisi menetapkan Rp sebagai tersangka atas kasus mempekerjakan anak dibawha umur.
Rp diancam Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Reporter: Eusebius Sara