Kamis, 29 Januari 2026

Digugat Rekanan Bisnis, PT Hapsibah Menang di PN Batam Hingga MA

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dirut PT Hapsibah, Juli didampingi dua Kuasa Hukumnya, Yanto dan Nofrizal.

batampos – PT Hapsibah berhasil memenangkan seluruh gugatan hukum yang dilayangkan oleh mitra bisnisnya, PT Bintang Kepri Jaya (BKJ), dalam perkara yang bergulir sejak Pengadilan Negeri (PN) Batam hingga Mahkamah Agung (MA). Kemenangan ini menegaskan bahwa seluruh tuduhan terhadap PT Hapsibah tidak berdasar secara hukum.

Kasus bermula saat PT Hapsibah mendapatkan proyek dari PT Siemens Indonesia (SI) untuk pengerjaan proyek Shell LNG Canada, berdasarkan Contract Order Nomor 4509797344. Dalam pelaksanaannya, PT Hapsibah menggandeng PT BKJ sebagai penyedia material scaffolding melalui perjanjian kerja sama Nomor 2499/L/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020.

Namun, di tengah perjalanan, PT BKJ dinilai gagal memenuhi kebutuhan proyek sesuai syarat dari PT SI. Tidak hanya itu, PT BKJ juga melibatkan pihak ketiga tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari PT Hapsibah maupun PT SI.

“Masalah muncul ketika PT BKJ melibatkan pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan kami. Hal ini memicu konflik, terutama terkait pembayaran kepada pihak ketiga tersebut,” ujar Nofrizal, kuasa hukum PT Hapsibah, Jumat (2/5/2025).

Meski proyek akhirnya berhasil diselesaikan oleh PT Hapsibah, persoalan hukum tetap berlanjut. “Bu Juli (Direktur PT Hapsibah) sempat dilaporkan ke Polresta Barelang dan Polda Kepri oleh PT BKJ serta pihak lain, namun kedua laporan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelas Yanto, kuasa hukum lainnya.

Tak puas di ranah pidana, PT BKJ melanjutkan sengketa ke jalur perdata. Sejumlah gugatan dilayangkan ke PN Batam, namun seluruhnya ditolak dengan putusan “Niet Ontvankelijke Verklaard” (NO), atau gugatan tidak dapat diterima.

Berikut daftar gugatan yang ditolak yakni Perkara No. 172/Pdt.G/2022/PN Btm – Putusan 4 Januari 2023. Perkara No. 173/Pdt.G/2022/PN Btm – Putusan 4 Januari 2023. Perkara No. 144/Pdt.G/2023/PN Btm – Putusan 10 Oktober 2023 dan Perkara No. 41/Pdt.G/2023/PN Btm – Putusan 10 Oktober 2023.

“Semua gugatan tersebut telah inkrah, bahkan hingga tingkat kasasi. Saat ini hanya satu perkara lagi yang masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap,” tambah Nofrizal.

Direktur Utama PT Hapsibah, Juli, menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian proyek serta kemenangan hukum yang diraih merupakan bukti komitmen perusahaan dalam menjalankan bisnis secara profesional dan taat aturan.

Juli juga menjelaskan bahwa dalam berita acara serah terima material scaffolding dari area PT SI, telah disepakati bahwa penyelesaian pembayaran kepada para vendor menjadi tanggung jawab PT BKJ. Vendor yang dimaksud antara lain PT Kian Sukses Primalindo, PT Leonard Mandiri, dan PT Putra Sukses Bersaudara.

“Sesuai berita acara, tanggung jawab penyelesaian pembayaran kepada para vendor sepenuhnya berada di tangan PT BKJ,” tegasnya.

Hingga kini, PT Hapsibah masih aktif menjalankan berbagai proyek di wilayah Kepulauan Riau, menunjukkan eksistensinya di tengah tantangan dan dinamika hukum yang dihadapi. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update