Minggu, 10 November 2024

Dihukum 6 Bulan Penjara, Bang Long Sisa Jalani Hukuman 6 Hari dan Bisa Puasa Bersama Keluarga

Berita Terkait

spot_img
Suasana sidang Bang Long dengan agenda tuntutan di PN Batam, Senin (12/2). F. Yashinta/Batam Pos

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memvonis bersalah Iswandi alias Bang Long dengan 6 bulan penjara dalam kasus kerusuhan bela Rempang. Dengan vonis tersebut, Bang Long akan menjalani sisa hukuman yang tinggal beberapa hari saja.

Vonis hukuman terhadap Bang Long dibacakan Ketua Majelis hakim, David P Sitorus didampingi hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa. Dalam amar vonis, hakim David menyatakan Bang Long sah dan menyakinkan bersalah, sebagaimana melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang menyebabkan kerusuhan.

“Perbuataan terdakwa Iswandi telah menyebabkan kerusakan di Kantor BP Batam,” ujar David.

Baca Juga: Seorang Pria di Tiban Membacok Marketing Perumahan

Dijelaskan David, sebelum menjatuhkan vonis, ia dan majelis hakim telah melakukan musyawarah. Dengan berbagai pertimbangan selama proses persidangan.

“Menyatakan Iswandi alias Long terbukti sah bersalah. Menjatuhkan pidana dengan 6 bulan penjara,” ujar David.

Dijelaskan David atas putusan, terdakwa berhak menerima atau banding atas putusan itu. Jika menerima, Bang Long tinggal menjalani pidana penjara 6 hari lagi dan berkumpul bersama keluarga. Namun jika banding maka Bang Long tak bisa langsung bebas karena harus menunggu perkara hingga inkrah.

“Terdakwa sudah menjalani pidana 5 bulan 24 hari, artinya 6 hari lagi akan bebas. Tapi jika banding, terdakwa belum bisa bebas. Jadi bisa memilih,” sebut David.

Baca Juga: Karyawan Mie Ayam Karmila Penuin Ditikam Orang Tak Dikenal

Atas putusan itu, Bang Long pun sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Yang kemudian Bang Long menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya menerima yang mulia,” tegas Bang Long yang kemudian disambut sorak keluarga dan pengunjung lainnya.

Mendengar Bang Long terima, jaksa pun langsung menyatakan menerima juga, yang kemudian disusul ketuk palu hakim menandakan sidang berakhir. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update