Senin, 16 September 2024
spot_img

Dijanjikan Bekerja Operator Judi Online, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

spot_img
30f0205a 239e 4ebf 9533 d37e431363cf
Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan pengiriman CPMI ilegal di kawasan mall di Batam Centre.

batampos – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri kembali menggagalkan pengiriman CPMI ilegal. Dalam kasus ini, polisi menangkap 1 pelaku berinisial A, dan menyelamatkan 2 orang korban.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Trisno Eko Santoso mengatakan pengungkapan ini dilakukan di kawasan Mega Mall pada awal pekan lalu. Awalnya, pihaknya mencurigai gerak-gerik korban.



“Kedua orang tersebut ditemukan di depan sebuah cafe. Tak lama kemudian, seorang wanita datang dan menyerahkan tiket kapal kepada kedua korban,” ujarnya.

Oleh polisi, pelaku dan korban diintrogasi. Korban mengaku diberikan tiket tujuan Malaysia yang akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.

“Tim langsung bertindak, menginterogasi, dan mengamankan para pelaku serta korban,” kata Trisno.

Trisno menambahkan korban direkrut dan merupakan warga Batam. Rencananya korban akan dipekerjakan ke Kamboja sebagai operator judi online.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ungkapnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, Trisno mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah. Sebab, akan membahayakan nyawa para CPMI.

“Untuk korban prosedurnya, diserahkan ke BP2MI,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img
spot_img

Update