batampos – ES, wanita pemandu lagu atau lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Lubukbaja menjadi korban pemerasan. Wanita 20 tahun ini diperas dan video syurnya disebar oleh pelaku.
Usai menerima laporan korban, polisi menangkap pelakunya Hafiz, 23, warga Medan, Sumatera Utara pada 10 Desember lalu.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan kasus ini berawal saat pelaku menghubungi korban untuk meminta dikirimkan video syur dengan imbalan uang Rp 5 juta.
Baca Juga:Â Sidang Perdana Kasus Kerusuhan Demo Relokasi Warga Rempang, Ruang Sidang Penuh
“Korban mengirimkan video tersebut. Pelaku mengiming-imingkan uang,” katanya di Mapolresta Barelang, Kamis (21/12).
Usai menerima video syur tersebut, pelaku langsung mengancam korban akan memviralkannya. Pelaku kemudian meminta uang Rp 3 juta agar video tersebut tidak ia sebarkan.
“Karena korban tidak memiliki uang, video-video itu pun disebar pelaku melalui media sosial, dan direct message ke teman-teman korban,” ungkap Nugroho.
Baca Juga:Â 7 Kasus Covid-19 di Batam: 2 Pasien Dirawat dan 1 Meninggal Dunia
Dengan kejadian ini, Nugroho mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dengan orang yang baru dikenal. “Yang tidak perlu, jangan dishare kemana-mana,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman 6 tahun penjara. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri