batampos– Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam kembali menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam kasus ini, polisi menyelamatkan 14 calon PMI dan menangkap satu tersangka.
Kapolsek KKP Batam, AKP Jaya P. Tarigan mengatakan kasus ini terungkap setelah anggotanya mencurigai gerak-gerik calon PMI tersebut di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada Minggu (2/6).
“Anggota mengamankan CPMI ini. Setelah diintrogasi, ternyata benar akan dipekerjakan ke luar negri,” ujarnya.
Baca Juga:Â Hukuman Mati untuk Ahmad Yuda, Kuasa Hukum Nyatakan Banding
Kepada polisi, CPMI mengaku akan berangkat ke Malaysia dengan tujuan akhir Kamboja. Mereka mengaku dijanjikan bekerja sebagai admin judi online.
“Pengakuan mereka juga berangkat atas bantuan seseorang yang berdomisili di Sumatera Utara,” kata Jaya.
Jaya menambahkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap penyalur CPMI ilegal tersebut di Kabupatan Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pelaku bernama Sherly Irwanti Halim, 37.
“Tersangka ini yang mengurus keberangkatan korban dari tempat asalnya,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Penumpang Tujuan Malaysia Belum Bisa Gunakan Autogate di Pelabuhan Internasional, Ini Sebabnya
Sementara Kanit Reskrim Polsek KKP Batam, Iptu Noval Adimas mengatakan pelaku akan mendapatkan imbalan dari perusahaan judi dimana korban bekerja.
“Mereka (korban) tidak bayar, dan keberangkatan korban biaya sendiri. Nanti diganti perusahaan,” katanya.
Atas pengungkapan ini, Noval mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah. Sebab, akan membahayakan nyawa para calon PMI.
Baca Juga:Â Polisi Pasang Spanduk Imbauan agar Tidak Bunuh Diri di Jembatan Barelang
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri