Jumat, 15 November 2024

Dijanjikan jadi Penari di Klub Malam Singapura, Gaji 1400 SGD

Berita Terkait

spot_img
Kapolsek KKP Batam, Iptu Putra Jaya Putra Tarigan. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos– Kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal masih terus berlanjut. Buktinya, Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam kembali  mengungkap pengiriman PMI ilegal. Rencananya, korban akan dipekerjakan sebagai penari di klub malam di Singapura.

Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya P. Tarigan mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (28/7) siang di Pelabuhan Batam Centre.

Di lokasi, polisi menangkap pelaku wanita berinisial E, 42, dan menyelamatkan 2 orang korban wanita berinisial J, 21, dan N, 28.

“Tersangka ini Warga Negara Indonesia, sudah 15 tahub bolak balik ke Singapura, dan memiliki suami Warga Negara, Singapura,” ujar Jaya.

Dalam pengiriman PMI ilegal ini, E ditugaskan pemilik klub malam untuk mencari pekerja dari Indonesia. Kemudian ia diupah Rp 3 juta untuk merekrut 1 orang pekerja.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Lampu PJU Mati di Depan PMI Batam dan Jalan Hang Tuah

“Uang pengurusan paspor dikirim juga oleh manage klub malam sebesar 400 SGD. Kemudian dibelikan tiket ke Batam, dan tersangka menjemput ke Batam, nanti sama-sama ke Singapura,” kata Jaya.

Kepada korban, manager klub malam dan pelaku menjanjikan gaji tinggi sebesar 1400 SGD. Pelaku juga sudah 2 kali merekut WNI untuk bekerja di klub malam tersebut.

“Ini (gaji tinggi) yang membuat korban tertarik. Tahun lalu, tersangka juga membawa 2 orang ke sana,” ungkap Jaya.

Jaya menambahkan untuk korban saat ini sudah diserahkan ke BP2MI untuk proses pemulangan ke Jakarta Barat.

“Kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri jangan tergiut iming-iming. Untuk bekerja ke luar negeri itu ada prosedurnya. Harus ada pelatihan, dan dokumen,” tutupnya.

Sementara tersangka E mengaku mengetahui perbuatannya melanggar hukum. Ia mengatakan bisa mempekerjakan korban di klub malam karena profesinya sebagai waiters di klub tersebut.

“Saya tau salah, saya khilaf,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. (*)

reporter: yopi

spot_img

Update