Sabtu, 23 November 2024

Dijanjikan Nyabu Bareng, Tiga Sekawan di Batam Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi narkoba (Antara)

batampos – Agustiawan, Asep, Devi menjadi kurir narkotikan sabu seberat 0,6 gram di Batam. Kemarin, ketiganya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang yakni saling bersaksi antar ketiga terdakwa.

Kepada majelis hakim, yang dipimpin Edi Sameaputty, Asep mengatakan ia dihubungi oleh Agus agar bisa mencarikan sabu seharga Rp 1,2 juta. “Saya dihubungi Agus untuk beli sabu, uangnya punya Meka. Saya diberi upah Rp 50 ribu dan makai juga. Sabu saya beli di Melcem, ” ujar Asep dari Rutan.


Dijelaskan Asep, ia pengguna aktif sabu. Ia menggunakan sabu sudah cukup lama, dan biasa memakai sabu dengan cara menumpang ke beberapa teman.

“Saya memakai sabu juga, sering,” ujar Asep.

Baca Juga: Jual Surat Sakit Palsu, Suami Istri di Batam Dituntut 8 Bulan Penjara

Di ruang yang sama, Agustiawan mengatakan ia disuruh Meka untuk mencari sabu untuk dipakai bersama. Ia kemudian menghubungi Asep, agar mencarikan sabu seharga Rp 1,2 juta.

“Saya mengajak Devi untuk menjemput sabu itu dari Agus. Saat sabu ditangan, saya ditangkap,” ujar Agus.

Sementara, Devi mengaku diajak Agus untuk nyabu bareng. Namun syaratnya harus menemaninya menjemput sabu di Melcem.

“Saya teman Agus, kalau Asep saya kenal dari Agus. Rencana kami juga mau pakai bersama,” ujar Devi.

Baca Juga: Kasus Pencurian 63 Iphone oleh Petugas Cleaning Service, Ini Penegasan Bea Cukai Batam

Usai mendengar keterangan para terdakwa, hakim Eddy menjelaskan bahwa kesaksiannya mereka juga akan dipakai sebagai keterangan terdakwa. Sehingga sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.

Diketahui, ketiganya di tangkap di Pasar Melcem Batu Ampar dengan satu paket sabu seberat 0,60 gram. Sabu itu diminta oleh Meka (DPO), untuk nantinya dipakai bersama.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ketiganya pun terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update