batampos – M Saleh nekat menjadi kurir sabu seberat 2 kilogram karena dijanjikan upah Rp 40 juta. Namun belum sempat menerima upah, pria berusia 40 tahunan ini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.
Kemarin, Saleh dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara narkotika. Agenda sidang adalah dakwaan hingga mendengar keterangan saksi.
Dalam dakwaan dijelaskan, Saleh ditangkap pada 8 Juni lalu. Berawal dari penemuan koper di area Bandara Hang Nadim Batam. Saat dicek ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 2.040 gram atau 2 kg lebih. Petugas pun langsung mengecek CCTV dan ternyata terlihat koper tersebut sengaja ditinggalkan Saleh.
Baca Juga:Â Kasus Kericuhan Bela Rempang Berlanjut, Berkas 43 Tersangka Sudah Tahap 1
Saksi penangkap menjelaskan atas penemuan sabu itu polisi langsung bergerak mengejar pelaku. Yang ternyata pelaku berhasil melarikan diri ke Jakarta menggunakan pesawat.
“Pelaku kami tangkap di Jakarta, saat menunggu bus,” ujar saksi di depan majelis hakim.
Keterangan saksi dibenarkan Saleh. Menurut Saleh, ia sengaja meninggalkan koper berdasarkan perintah dari Alau (DPO). Koper itu nantinya akan dijemput oleh orang suruhan Alau.
“Saya diminta meninggalkan koper, karena mendengar adanya informasi saya dalam pencarian. Rencananya sabu itu dibawa ke Banjarmasin, tapi tak jadi,” jelas Saleh.
Baca Juga:Â Karena Sakit Hati, Buruh Bangunan Bobol Bekas Tempat Kerja di Bengkong
Dijelaskan Saleh, ia sudah lima kali menjadi kurir narkotika. Empat kali, ia berhasil dengan upah puluhan juta.
“Ini yang kelima, tapi saya ditangkap,” ujar pria pengangguran ini.
Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang yang diketua hakim Edi Sameaputy ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.
Reporter: Yashinta