batampos – Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Total ada 2 kasus yang diungkap dengan barang bukti seberat 4,9 kg.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, mengatakan 2 kasus ini diungkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kasus pertama diungkap pada 15 April. Sabu seberat 1.911 gram didapati dari paket pos yang berasal dari Italia. Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam botol susu.
Baca Juga:Â Meninggal di Batam, Jenazah Terpidana Hukuman Mati Asal China Diserahkan ke Keluarga
“Berdasarkan hasil analisa citra x-ray, paket tersebut dicurigai isinya sehingga dilakukan pengujian laboratorium,” ujar Rizki.
Rizki menambahkan dari penemuan tersebut, petugas menangkap 2 orang yang menerima paket.
“Penerima barang beserta barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Kasus kedua yakni pengungkapan pada 4 Mei di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang. Di lokasi, petugas mendapati sabu seberat 1,005 gram dari tangan penumpang berinisial E. Kemudian 2.039 gram sabu dari pria berinisial DF.
“Sabu ini dimasukkan ke dalam koper. Rencananya paket narkotika tersebut akan dibawa menuju Buton, Riau dengan menggunakan kapal ferry,” katanya.
Baca Juga: Kenakalan Remaja Pemicu Perbuatan Negatif, Polisi dan Satpol PP Diminta Rutin Patroli dan Razia
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 10 Miliar.
“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI