batampos – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 4,1 kilogram. Barang haram ini dikirimkan melalui jasa ekspedisi atau paket pengiriman ke Bandung, Jawa Barat, dan Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan seluruh ganja tersebut dikirim dari Medan pada 13 Juni. Kemudian, tim cyber crawling Bea Cukai Batam mendapatkan informasi adanya pengiriman paket tersebut.
“Tim cyber crawling kita yang mendeteksi sejak awal ada dugaan pengiriman paket ganja. Kemudian berkoordinasi dengan BC Bandung dan BC Samarinda,” ujar Undani.
Undani menjelaskan dari informasi itu, diketahui ganja 2,5 kilogram dikirim ke Samarinda dengan penerima pria berinisial W. Kemudian, petugas BNN Samarinda menangkap pelaku. Sedangkan pengiriman ke Bandung dengan barang bukti 1,6 kilogram.
“Yang kasus di Bandung hanya ada nama saja di paket tapi orangnya belum ditemukan. Sedangkan untuk pengirim barang masih penyelidikan teman polisi di Medan,” kata Undani.
Undani menjelaskan saat ini modus penyelundupan narkotika semakin beragam. Oleh karena itu, Bea Cukai Batam berupaya untuk melakukan cyber crawling guna mendapatkan dan mengolah informasi melalui internet dan media sosial.
“Hasil olahan informasi yang diperoleh dari cyber crawling Bea Cukai Batam bermanfaat bagi Bea Cukai Batam sendiri dan kantor Bea Cukai lainnya,” ungkapnya.
Undani mengaku Bea Cukai Batam akan meningkatkan strategi untuk mengantisipasi modus pengiriman narkotika tersebut.
“Dengan terus melakukan sinergi dan kolaborasi, tim cyber crawling Bea Cukai Batam dapat terus melakukan pengawasan dengan suplai informasi yang diberikan,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI