batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap Carolein Parewang, Selasa (8/8) sore. Wanita ini ditangkap atas laporan anggota DPRD Batam, Amintas Tambunan.
Informasi yang didapatkan, Carolein ditangkap saat perjalanan di Nongsa.
“Benar (ditangkap) di Batam,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budo Hartono, Rabu (9/8) siang.
Usai ditangkap, Carolein diperiksa di Unit IV Satreskrim Polresta Barelang. Kemudian, ia ditetapkan tersangka oleh penyidik. “Sudah ditetapkan tersangka,” tegas Budi.
Budi menambahkan, tersangka dijerat pasal pasal 335 KUHP ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.
Baca Juga: WN Nigeria Otaki Penipuan Warga Batam, Korban Merugi Rp 496 Juta
Sebelumnya, Carolein Parewang mengaku punya hubungan spesial dengan Amintas. Bahkan, Carolein Parewang sempat mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam dan meminta Amintas diberikan sanksi tegas.
Kemudian, Amintas berbalik melaporkan Carolein Parewang ke polisi atas dugaan perbuatan pemerasan sekaligus tindak kekerasan dan penganiayaan.
Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian bernomor: STTLP/109/IX/ 2021/ SPKT-Kepri, pada hari Senin Tanggal 13 September 2021 dan juga Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Nomor: STTLP/118/X/2021/SPKT-Kepri pada hari Sabtu Tanggal 02 Oktober 2021.
Sebelum ditangkap, Carolein Parewang sudah beberapa kali mendapatkan pemanggilan oleh pihak kepolisian. Namun, ia selalu mangkir dengan alasan sakit dan sedang berada di luar kota. “Sudah langsung kami tahan,” jelas Budi.
Baca Juga: Proyek Strategis di Batam Jadi Prioritas Pengerjaan Tahun Ini, Cek Lokasi dan Anggarannya
Anggota DPRD Batam, Amintas Tambunan, mengaku lega dengan ditangkapnya Carolein Parewang.
“Tanggapan saya no comment (tak mau berkomentar) saja. Selama ini kan perbuatannya sudah membuat gaduh dan menyusahkan saya,” ujar Amintas ketika dihubungi, pagi tadi.
Amintas sepenuhnya menyerahkan proses penangkapan ini ke penegak hukum. “Kalau dia merasa dia punya hubungan dengan saya, wajarkah dia wara-wiri antarkota dengan pria lain? Lalu kasih tahu ke saya dia pergi dengan laki-laki lain?” ujarnya.
Dia meminta supaya Carolein tidak pernah mengganggu keluarganya lagi. “Ini semua skenario untuk menjatuhkan saya. Saya sebagai pihak korban dan keluarga sangat teraniaya selama 2 tahun 5 bulan mereka buat. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Amintas. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri, Chahaya Simanjuntak