batampos – Ratusan gulung karpet premium yang dilelang Kejaksaan Negeri Batam melalui KPKNL ternyata sepi peminat. Padahal barang bukti dari perkara Kepabeanan yang diperkirakan bernilai Rp 4,17 miliar hanya dilelang mulai Rp 662 juta.
Selain karpet, mobil Toyota Avanza yang dilelang mulai harga Rp 48 jutaan juga tanpa peminat.
Baca Juga: Kejaksaan Batam Lelang Karpet Premium Senilai Rp 4,17 Miliar, Dijual Mulai Harga Rp 662 Juta
Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batam, Agus Eko Wahyudi mengatakan dari 4 item jenis barang yang dilelang melalui online, hanya 2 yang laku. Yakni 2 kapal jenis berbeda.
“Karpet dan mobil tak laku. Tak ada yang minat,” ujar Eko.
Menurut dia, Kapal SB. Cramoil equity yang dilelang mulai harga Rp 556,5 juta, berhasil dilelang dengan harga Rp Rp. 1.307.775.000. Sedangkan Kapal MV. Sunrise Glory yang dibuka lelang dengan harga Rp 48,5 juta, laku terjual dengan harga Rp 51 juta.
Baca Juga:Â Masih Banyak Jalan Rusak dan Tergenang Air, Rudi: Sudah Kami Data dan Akan Segera Ditangani
“Peserta lelang Kapal Cramoil Equity, dan Kapal Sunrise 1 orang, ” jelasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam melakukan lelang melalui KPKNL pada 17 Mei lalu. Proses pendaftaran dan lelang berlangsung secara online. (*)
Reporter : Yashinta