Senin, 23 September 2024

Dimaafkan Korban, Lima Penadah Barang Curian di Batam Bebas dari Tuntutan Hukum

Berita Terkait

spot_img
IMG 20230517 124019 1 scaled e1684384613787
Lima tersangka penadah barang curian di Batam dibebaskan lewat program Restorative Justice, Rabu (17/5).

batampos – Lima tersangka penadah barang curian di Batam akhirnya bisa bernafas lega, Rabu (17/5). Mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Kejaksaan Negeri Batam melalui program Restorative Justice (RJ).

Kelimanya adalah Agustinus, Tedy Kurniawan, Robert, Jhon Heri dan Julius, yang terjerat hukum setelah membeli barang curian. Para korban memberi maaf kepada para tersangka, sehingga Kejari Batam bisa memfasilitasi mereka untuk bisa mendapat pengampunan hukum lewat RJ.



Salah satu tersangka, yakni Julius yang ditangkap usai membeli veleg dan aki mobil seharga Rp 450 ribu. Veleg dan aki mobil itu adalah barang bukti milik Kejaksaan Negeri Batam yang dicuri seorang resedivis di Polresta Barelang.

“Saudara membeli barang bukti milik kami, yang dicuri saat dititip di Polres. Karena kami memaafkan, maka saudara bisa bebas,” jelas Herlina kepada Julius yang sehari-hari menjadi penadah barang bekas.

Baca Juga: Penumpang Pesawat Domestik di Batam Meningkat, Penumpang Internasional Turun

Herlina berpesan, agar kedepannya Julius bisa berhati-hati dalam menampung barang-barang bekas. Jangan sampai kejadian serupa terulang, sehingga ia bisa kembali berurusan hukum.

“Pengampunan lewat RJ ini hanya bisa sekali. Jika kembali berbuat, maka tak ada ampun, sehingga saudara harus disidang dan menerima putusan majelis hakim. Jadi saya harap bisa lebih hati-hati menampung barang bekas,” tegas Herlina menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) di Aula Kejari Batam.

Kepada tersangka lainnya, Herlina juga berpesan agar tersangka lainnya tidak tergiur dengan harga barang bekas murah. Baik itu yang dibeli langsung atau pun dibeli secara online.

“Jadi hati-hati beli barang bekas, bisa saja itu barang curian, seperti yang terjadi kepada saudara-saudara (para tersangka),” jelas Herlina.

Dijelaskan Herlina, penghentian penuntutan itu dilakukan berdasarkan ekspose atau gelar perkara dilakukan secara berjejang dari Kejari Batam, Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: DPSHP Batam Ditetapkan Sebanyak 851.625 Orang, Cek Nama Anda

Dari hasil ekspose atau gelar perkara, kata Herlina, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akhirnya menyetujui 5 Permohonan Penghentian Penuntutan perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut dilakukan setelah upaya perdamaian yang diinisiasi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan melibatkan kedua belah pihak (Para Tersangka dan Korban), Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama menemui titik terang.

“Perkara ini bisa di RJ kan karena sudah mendapat maaf dari korban. Kemudian kami lakukan expos secara berjenjang dengan Kejati dan Kejagung. Alhamdulillah dari Jampidum, menyetujui ke 5 RJ ini, sehingga para tersangka bisa bebas,” ujar Herlina.

Restorative justice dilakukan atas permohonan dari keluarga tersangka dengan pertimbangan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Ia berharap, Program RJ tidak hanya menghentikan perkara semata, tetapi juga menggerakan para tersangka, korban dan masyarakat untuk berperan dalam menciptakan harmoni di masyarakat, dan membuat suasana sama seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Baca Juga: Polresta Barelang Lantik Polisi RW, Ini Tugasnya di Lingkup RW

“Keputusan restorative justice secara otomatis menutup perkara tindak pidana Penadahan dan Penggelapan sehingga tidak ada lagi persidangan ke depannya. Inti dari Restorative Justice adalah mengembalikan suasana atau situasi dalam keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana,” harapnya.

Ditempat yang sama, Kasipidum Kejari Batam, Amanda mengatakan hingga pertengahan Mei, pihaknya telah berhasil menjalankan program Jaksa Agung, dengan menghentikan 21 perkara tindak pidana umum melalui Restoratif Justice atau penghentian perkara diluar persidangan.

“Alhamdulillah, sudah 21 perkara hingga pertengahan Mei ini,” tutup Amanda. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update