batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan Polresta Barelang memberikan layanan yang dibebaskan biaya atau gratis dalam pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB). Layanan gratis ini juga berlaku diseluruh Mapolsek.
“Tak hanya mempersingkat waktu dalam memberikan pelayanan, SPKT juga mengedepankan 3S (senyum, sapa, salam) dalam melayani masyarakat dan dalam menerima laporan,” ujar Nugroho.
Dalam pembuatan laporan ini, masyarakat diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan. Untuk pembuatan LP yakni dengan membawa identitas KTP, bukti pendukung, dan saksi.
Baca Juga: Pembuatan Laporan Polisi dan Kehilangan Gratis
Kemudian untuk pembuatan STPLKB dibutuhkan persyaratan fotocopy KTP, fotocopy dokumen yang hilang, dan pengantar dari kantor yang menerbitkan dokumen.
“Tentunya dengan standar waktu pelayanan LP dengan durasi 20 menit dan STPLKB durasi 5 menit,” kata Nugroho.
Nugroho menegaskan bagi masyarakat yang mendapatkan petugas yang meminta biaya dalam pelayanan tersebut untuk segera melaporkan ke layanan pengaduan atau ke Propam Polresta Barelang.
“Kalau diminta bayaran itu artinya pungli. Segera laporkan ke layanan pengaduan, akan ditindak,” tegasnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 Belum Berhenti, Satu Pasien Meninggal di Batam
Hal senada dikatakan Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono. Layanan cepat dan gratis pada pembuatan LP dan STPLKB tersebut juga diterapkan di Mapolsek.
“Dari dulu memang gratis. Kecuali yang ada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), seperti pembuatan SKCK,” katanya.
Budi menegaskan akan menindak tegas anggotanya jika terbukti meminta uang kepada masyarakat atau melakukan pungli dalam pelayanan tersebut.
“Tapi ada warga yang kasih, lalu diterima. Ya kota terimakasih, itu rezeki,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI