batampos – Jajaran Polsek Lubukbaja menangkap Andi di Land Hotel, Batuampar, Rabu (17/11) sore. Pria 28 tahun ini diamankan setelah mencuri uang dan emas di di Perumahan Bukit Mas, Lubukbaja.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan Andi ditangkap setelah buron selama 2 hari. Warga Batuampar ini menggasak barang berharga korban berupa uang tunai Rp 3,5 juta dan cincin emas 7,5 gram dengan total nilai Rp 13,5 juta.
“Pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya. Sudah buron selama 2 hari,” ujarnya.
Baca Juga: Perusahaan Galangan Kapal Batam Butuh 5 Ribu Tukang Las
Pencurian itu berawal saat korban meninggalkan rumah. Pelaku yang merupakan rekan korban diminta untuk menjaga rumah tersebut.
“Pelaku dan korban ini temenan. Setelah korban pulang, pelaku langsung pamitan,” katanya.
Budi menjelaskan seluruh barang berharga korban tersebut digasak pelaku dari dalam kamar. Kemudian pelaku menjual emas curiannya kepada rekannya.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Terjadi di Ponpes Dapur 12
“Emas sudah dijual dan digunakan untuk foya-foya. Sekarang masih proses pencarian,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI