batampos – Masyarakat harus tegas menolak setiap permintaan untuk menjemput atau membawa narkotika jenis apa pun. Hukuman bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sangat berat.
Hal ini dialami oleh Gusti Rian, terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Batam, yang divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim pada Kamis (28/11).
Kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika Gusti diminta oleh seorang kenalannya untuk menjemput sabu dari seseorang. Permintaan itu disertai janji imbalan. Saat tiba di lokasi yang ditentukan, ia menerima sebuah kantong plastik hitam dari seseorang yang tidak dikenalnya. Tidak lama setelah itu, Gusti ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari tangannya, ditemukan satu paket sabu seberat 1 kilogram.
Majelis hakim memutuskan bahwa Gusti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.” Perbuatan ini melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa Gusti Rian tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf,” tegas Hakim Monalisa.
Hakim juga menjelaskan bahwa hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, yang dapat merusak generasi bangsa. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan.
“Memperhatikan unsur pasal yang telah terpenuhi, majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa 17 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp10 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Hakim Monalisa.
Hakim juga menyebut bahwa vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun.
Ketika ditanya tanggapannya atas putusan ini, Gusti menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dari LBH Suara Keadilan.
“Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Gusti. Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa. (*)
Reporter: Yashinta