batampos– Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam merespon konflik antara masyarakat perumahan Rexvin Boulevard dengan kontraktor terkait rencana pembangunan tower telekomunikasi di depan perumahan Rexvin Boulevard, Tembesi. Dinas CKTR memastikan belum ada pengajuan perizinan yang masuk terkait pembangunan tower yang bermasalah tersebut.
Maksun, petugas dari Dinas CKTR yang menemui masyarakat Rexvin Boulevard menjelaskan, perizinan pembangunan tower seperti itu syarat utamanya adalah izin masyarakat sekitar melalui RT/RW. Jika ada penolakan dari masyarakat tentu persyaratan ini tidak ada dan izin tidak diterbitkan.
“Pertama itu rekomendasi titik lokasi dari BP Batam. Kedua itu lokasi yang direkomendasikan tadi tidak ada konflik sosial dengan masyarakat sekitar. Ini dengan surat persetujuan masyarakat melalui RT/RW. Nah kalau kondisinya seperti ini tentu bapak ibu bisa nilai sendiri, ” ujar Maksun.
Camat Sagulung M Hafiz Rozie sebelumnya juga menyampaikan hal yang sama. Hingga konflik tersebut terjadi pihaknya belum mendapat informasi atau pemberitahuan apapun terkait rencana pembangunan tower telekomunikasi tersebut. Padahal sebagai pemerintah di wilayah kecamatan Sagulung, harusnya ada pemberitahuan terkait apapun pembangunan di sana. Dia pun belum memastikan apakah ada perizinan atau tidak pembangunan tower tersebut.
“Kalau ada konflik seperti ini tentu akan kita tindak lanjuti. Nanti ada peninjauan dari CKTR ataupun BPM PTSP selaku penerbit izin, ” ujar Hafiz.
Ketua RT 08/RW 17 perumahan Rexvin Boulevard Arfan Supani mengaku pihaknya sudah berupaya keras mencari informasi perizinan dari pihak kontraktor yang klaim telah mengantongi izin pembangunan tower namun sejauh ini mereka baru dapat surat rekomendasi lokasi pembangunan tower dari BP Batam kepada PT Tower Bersama. Namun dalam surat rekomendasi tersebut titiknya bukan di sekitar perumahan Rexvin Boulevard namun di Bukit Permata.
BACA JUGA: Tiga Bulan Berlalu, Warga Rexvin Boulevard Pertanyakan Gerak Lamban Polisi Usut Kasus Pengeroyokan
“Itupun kami dapat ketika kami datangi BP Batam. Yang lain belum ada surat-surat apapun yang kami lihat. Intinya kontraktor ini mau masuk begitu saja tanpa mengindahkan aturan dan prosedur perizinan yang ada, ” ujar Arfan.
Konflik pembangunan tower ini sudah berlangsung sejak Desember 2023 lalu. Saat ini kontraktor mencoba menggunakan lahan fasum masyarakat di dalam perumahan, namun ditentang warga. Konflik ini berlanjut hingga saat ini kontraktor mencoba pindah pembangunan di luar perumahan atau dekat gerbang masuk perumahan Rexvin.
Konflik ini bahkan berujung pada laporan tindakan pengeroyokan ke Polsek Sagulung. Warga laporkan pihak pengembang yang melakukan pengeroyokan sebelumnya.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir membenarkan laporan tersebut dan terlapor sudah dilayangkan surat pemanggilan kedua. (*)
Reporter: Eusebius Sara