Selasa, 27 Januari 2026

Dinas Pendidikan Batam Terapkan Kebijakan Ketat untuk SPMB 2025

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Murid-murid SD Negeri 013 saat belajar. Dalam kebijakan PPDB kali ini, Disdik Batam mengubah skema jalur pendaftaran dengan pembagian kuota yang jelas. Untuk SD, 80 persen kuota diperuntukkan bagi jalur domisili, lalu 15 persen untuk jalur afirmasi, dan 5 persen untuk jalur mutasi. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Dinas Pendidikan Kota Batam telah mengumumkan serangkaian kebijakan baru dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi yang lebih transparan dan adil, dengan menekankan pada penerapan skema domisili dan pembatasan kuota yang lebih tegas.

Kepala Dinas Pendidikan Batam melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Yusal, mengungkapkan bahwa tahun ini tidak ada lagi siswa titipan dari pihak manapun.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang untuk titipan dalam proses PPDB kali ini. Semua keputusan akan berdasarkan kuota dan ketentuan yang berlaku,” katanya, Selasa (27/5).

Dalam kebijakan PPDB kali ini, Disdik Batam mengubah skema jalur pendaftaran dengan pembagian kuota yang jelas. Untuk SD, 80 persen kuota diperuntukkan bagi jalur domisili, lalu 15 persen untuk jalur afirmasi, dan 5 persen untuk jalur mutasi.

Sementara di jenjang SMP, 45 persen kuota disediakan untuk jalur domisili, 25 persen untuk afirmasi, 5 persen untuk mutasi, dan 25 persen untuk jalur prestasi.

“Dengan adanya pembagian kuota yang jelas ini, kami berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih adil kepada semua anak Batam untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” tambah Yusal.

Tahun ini, Disdik Batam juga memastikan bahwa tidak ada penambahan lokal (ruang kelas) atau penambahan jumlah siswa di luar kuota per kelas yang telah ditetapkan.

“Kami telah menyiapkan kapasitas yang sesuai dengan daya tampung yang ada. Tidak ada penambahan lokal ataupun jumlah siswa,” ujar Yusal.

Bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, Disdik Batam telah menyiapkan solusi, yaitu dengan mengarahkan mereka untuk bersekolah di sekolah swasta. Namun, untuk siswa dari keluarga tidak mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemerintah Kota Batam akan memberikan subsidi SPP untuk sekolah swasta.

Siswa dari keluarga tidak mampu yang terdaftar di DTKS akan mendapatkan subsidi SPP sebesar Rp300 ribu per siswa SD dan Rp400 ribu per siswa SMP.

“Jika siswa tidak terdaftar di DTKS, subsidi SPP-nya akan menunggu Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur tentang subsidi tersebut,” ungkap Yusal.

Yusal mengimbau agar orang tua yang mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, sehingga dapat memberikan ruang bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan tempat di sekolah negeri.

“Sekolah negeri harus menjadi tempat utama bagi mereka yang membutuhkan, sementara sekolah swasta juga turut berperan dalam mencerdaskan anak bangsa,” katanya.

Disdik Batam juga memastikan bahwa tahapan PPDB akan segera ditutup setelah proses seleksi selesai, dan tidak akan ada siswa yang diterima setelah sistem ditutup. “Kami sudah berkomitmen untuk menutup sistem setelah tahapan selesai, dan kami siap menghadapi kritik jika ada yang tidak puas,” tegas Yusal. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update