Sabtu, 18 Januari 2025

Dinas Perhubungan: Kendaraan yang Diuji Sudah Sesuai Ambang Batas

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Arus lalulintas kendraraan terlihat ramai melintas di Jalan Ahmad Yani Batamcenter. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menipis jika kualitas udara tidak sehat karena berkaitan dengan emisi kendaraan.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Edward Purba, dari pengujian KIR,
rata-rata kendaraan di Batam sudah memenuhi persyaratan uji emisi.


”Hampir seluruh kendaraan yang diuji itu sudah sesuai ambang batas. Jarang ditemukan yang tidak memenuhi,” ujar Edward.

Edward menjelaskan, bagi kendaraan yang tidak memenuhi peryaratan uji emisi, pihaknya tidak mengeluarkan surat kelayakan kendaraan tersebut.

”Kalau tidak ada surat, artinya kendaraan itu tidak layak, dan tidak boleh beroperasi,” katanya.

Sementara Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Batam, Syafrul Bahri, mengatakan, tahun lalu jumlah kendaraan yang aktif melaksanakan uji KIR sebanyak 17.880 unit. Sedangkan kendaraan yang tidak melaksanakan ujir KIR sebanyak 7.979 unit.

”Dari ribuan kendaraan yang tak uji KIR tersebut sudah banyak tak beroperasi lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi kendaraan yang tak uji KIR tersebut, pihaknya melakukan razia rutin. Kemudian, melakukan imbauan ke badan usaha.

”Imbauan ini sudah sangat sering dilakukan. Kalau terjaring razia, akan ditahan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan penindakan sesuai dengan usia trayek. Yakni, trayek utama dengan usia maksimal 18 tahun dan trayek cabang
maksimal 15 tahun. Kemudian, pihaknya memberikan surat peringatan atau pernyataan kepada badan usaha angkutan yang tak layak tersebut.

”Kami berikan surat pernyataan ke badan usaha. Karena izin yang diberikan dari pemerintah ke badan usaha, kemudian memberitahukan kepada pemilik agar menghitamkan kendaraannya,” katanya.

Ia menegaskan, jika kendaraan tak layak tersebut sudah mendapatkan surat peringatan dan kembali terjaring razia, maka pihaknya akan menahan
angkutan tersebut.

”Akan kami tahan sampai ada pembuktian dari Samsat bahwa yang punya kendaraan sudah
mengurus sifat kendaraan dari kuning ke hitam,” tutupnya.

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update