Selasa, 26 November 2024

Dinas Perhubungan Rutin Razia Kendaraan ODOL

Berita Terkait

spot_img
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, melihat pengukuran kendaraan angkutan yang terjaring razia. Foto: Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan Kota Batam rutin melakukan razia untuk membatasi aktivitas angkutan barang yang melebihi muatan atau Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dinilai membahayakan. Selain mengancam nyawa pengendara lain, angkutan ini menyebabkan jalanan rusak.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, mengatakan, untuk menindak angkutan ini, pihaknya akan rutin melakukan razia. Kegiatan ini mengambil lokasi yang berbeda-beda.


“Jumlah razianya tidak kita tentukan. Yang penting targetnya Batam ini zero ODOL,” ujar Salim, Kamis (1/9/2022).

Saim menambahkan penindakan ODOL ini sesuai instruksi Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Untuk itu, Dishub menggandeng kepolisian serta penindakan dilakukan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

“Karena kita tidak bisa menindak langsung, maka ada dari kepolisian dan BPTD. Ini sudah kesepakatan bersama, dan sudah dirapatkan juga,” katanya.

Selain penindakan, kata Salim, pihaknya juga rutin melakukan imbauan ke perusahaan-perusahaan. Imbauan tersebut agar perusahaan menggunakan angkutan barang sesuai kapasitas kendaraan.

“Imbauan selalu dilakukan. Apalagi kalau dalam pengujian (KIR), kalau lebih ukuran tidak kita berikan (surat),” ungkapnya.

Salim menambahkan khusus angkutan barang yang melebihi ukuran atau dimensi akan diberikan peringatan dan waktu normalisasi selama 6 bulan.

“Ada dispensasinya. Jika masih melanggar, truk tersebut akan langsung dipotong,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra mengatakan untuk penindakan ODOL tersebut dilakukan dengan sistem razia dan patroli.

“Kalau anggota menemukan di jalan, langsung ditindak dengan ditilang. Kita juga lakukan imbauan-imbauan ke perusahaan-perusahaan,” katanya.

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update