Jumat, 4 Oktober 2024

Dinas Perikanan Bantu Pemulangan Nelayan Batam yang Ditangkap Polisi Singapura

Berita Terkait

spot_img
IMG 20241004 142449
Kadis Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto

batampos– Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam membantu proses pemulangan nelayan Batam yang ditahan oleh Polisi Maritim Singapura Kamis, (3/10). Kepala Dinas Perikanan Batam, Yudi Admajianto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memastikan pemulangan berjalan lancar.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian. Alhamdulillah ke empat nelayan kita sudah dipulangkan hari ini. Kami juga memberikan surat rekomendasi ke Polisi Singapura yang menyatakan bahwa ke empat nelayan tersebut adalah warga Batam,” ujar Yudi di kantornya di Sekupang, Jumat (4/10).
Ia menambahkan, adapun keempat nelayan yang ditangkap masuk ke perairan Singapura itu adalah Yanto (tekong), Zulkifli (ABK), Zurandi (ABK), dan Muhammad Indrawan (ABK). Mereka adalah nelayan Batam yang sedang mengambil bubu.
“Mereka tidak menyadari bahwa peletakan bubu mereka berada di wilayah perairan Singapura,” jelas Yudi.
Nelayan tersebut sempat dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal karena tidak membawa alat tangkap dan identitas diri.
“Karena mereka tidak membawa identitas, pihak kepolisian Singapura mencurigai adanya aktivitas ilegal,” tambah Yudi.
Setelah surat peringatan ditandatangani, mereka akan diantar ke laut dan dikawal oleh Polisi Maritim Singapura hingga batas perairan internasional.
Mantan Camat Belakang Padang itu juga menekankan pentingnya nelayan untuk selalu mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di negara lain, terutama saat beroperasi di perairan internasional, guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami akan meningkatkan sosialisasi mengenai aturan perikanan dan batas wilayah kepada para nelayan untuk mencegah kejadian serupa,” tutupnya.
Reporter : Rengga Yuliandra
spot_img

Update