batampos – Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam Yudi Admanjianto mengingatkan nelayan agar lebih memahami tata cara mengurus surat rekomendasi BBM bersubsidi. Pemberian rekomendasi BBM subsidi untuk nelayan kecil dikeluarkan Diskan berdasarkan peraturan BPH migas No 2 Tahun 2023.
Dalam aturan itu, surat rekomendasi untuk BBM subsidi diberikan Diskan Batam adalah kapal dengan kategori 0-5 GT, sementara kapal dengan kategori 5-30 GT surat rekomendasi akan diberikan oleh Dinas Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
“Lebih dari 50 GT itu adalah kewenangan pusat. Dan itu ada di KKP, ” ujarnya, Kamis (8/8).
Yudi menyebutkan, pihaknya memiliki petugas menyuluh di setiap kelurahan yang bisa diminta bantuan. Berdasarkan peraturan BPH Migas dan DTKP, Diskan mengeluarkan angka kebutuhan BBM yang dibutuhkan nelayan dalam sebulan rata-rata, per bulan sebanyak 300 liter per satu orang nelayan.
Sementara itu pada saat proses pengajuan surat rekomendasi untuk nelayan, tidak dipungut biaya alias gratis. Ia juga berpesan akan lebih baik, jika pembelian dan pengambil BBM di SPBN dilakukan secara pribadi, tanpa diwakilkan.
“Nelayan harus punya Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), Kartu pelaku utama sektor kelautan dan perikanan (Kusuka), dan KTP Batam. BBM Subsidi ini untuk satu bulan,” kata dia.
Setelah surat rekomendasi itu di miliki nelayan bisa langsung mengambil BBM subsidi sesuai dengan tempat yang disediakan. Dirinya tidak menjelaskan lebih rinci soal jumlah nelayan yang menerima surat rekomendasi yang namun ia menyebutkan ada 1.000 lebih dan akan terus bertambah.
“Ada SPBN Pulau stokok, ada juga di agen di pulau Srkilak jadi menyesuaikan saja,” kata dia.
Yudi juga mengimbau agar minyak subsidi yang diberikan ini tidak disalahgunakan. “Jangan sampai di jual ke perusahaan jika ditemukan maka rekomendasi akan kami cabut,” tegasnya. (*)
Repoter : Rengga Yuliandra