batampos – Andika, terdakwa perkara minuman berakohol satu kontainer asal Singapura dinilai banyak berbohong dan berbelit-belit oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Karena itu, JPU menuntutnya dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (31/10).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara singkat oleh JPU menegaskan perbuataan Andika terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Yang mana Andika terbukti dengan sengaja tidak memberi keterangan yang benar terkait jumlah atau jenis barang yang di impor, sesuai dengan pasal 102 huruf H UU no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
“Menyatakan tak ada alasaan pemaaf dan pembenar atas perbuataan terdakwa, sehingga harus dihukum sesuai dengan perbuataanya,” ujar jaksa Mufli.
Menurut jaksa, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena berbelit-belit dipersidangan, tidak berterus terang dan menyebabkan kerugiaan negara dalam hal pemasukan dari impor. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menuntut terdakwa Andika dengan 4 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebut jaksa.
Tak hanya pidana pokok, jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 5 miliar, yang apabila tak dibayar satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan tetap maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
“Membebankan biaya perkara terhadap Andika sebesar Rp 5 ribu,” kata jaksa.
Sedangkan Toman, terdakwa lainnya, yang merupakan perantara dari impor minuman berakohol itu dituntut lebih ringan yakni 2 tahun penjara. Toman juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar yang jika tak dibayar mak diganti 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan itu, pimpinan sidang, hakim Tiwik menanyakan tanggapan kepada para terdakwa atas tuntutan. Yang melalui penasehat hukumnya meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan pembelaan.
“Kalau dua minggu terlalu lama, masa tahanan terdakwa hampir habis. Jadi sidang ditunda hingga satu minggu, agenda pembelaan,” tegas Tiwik sembari menutup sidang.
Sebelumnya, Dalam proses pemeriksaan terdakwa, majelis hakim juga sempat berang kepada Andika yang didampingi dua penasehat hukum. Alasan hakim berang, karena keterangan terdakwa Andika yang berubah-ubah.
“Saya sudah bilang dari awal, karena keterangan itu kalau bisa jujur. Karena sekali bohon pasti keterusaan bohong. Dan sekarang keteranganmu (Andika) berubah-ubah,” ujar hakim Tiwik kepada Andika.
Tiwik menilai, terdakwa Andika terlalu banyak berbohong, hal itu dibuktikan dengan keterangan yang berubah-ubah. Mulai dari proses penyidikan di BAP, keterangan saksi hingga terdakwa.
Dalam BAP, Andika menyebutkan pemilik sebagian mikol yang ditangkap Beacukai Batam adalah milik polisi bernama Heryana. Pewira polisi yang bertugas di Polda Kepri itu disebut memesan mikol dan membayar Rp 180 juta melalui Andika.
Namun saat Heryanan dihadikan sebagai saksi, terdakwa Andika malah tak banyak bicara. Ia juga membenarkan keterangan Heryanan yang menyebutkan tidak tahu menahu soal minuman berakohol, apalagi yang ditangkap oleh petugas BC Batam. Hubungan Heryana dan Andika hanya pertemanan biasa, karena Andika merasa pernah kena tipu.
“Sekarang kamu bilang, kalau Heryana itu memang sempat memesan mikol Rp 180 juta, namun dikembalikan karena barang tak bisa keluar. Jadi sebenarnya yang mana jawabanmu itu,” tanya hakim Tiwik.
Tiwik kembali membaca keterangan di BAP kalau pesanan Heryanan Rp 180 juta untuk kebutuhan pribadi. Bukan untuk dijual lagi. Hal itu menimbulkan pertanyaan lagi oleh Tiwik kepada Andika.
Diketahui, Penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara, yang akhirnya menetapkan dua orang tersangka
Mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.
Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam, Andika
Penegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar dilakukan BC pada awal Februari lalu. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.
Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter).
Kasus ini juga sempat bergulir ke PN Batam dalam permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka Andika melalui kuasa hukumnya. Namun majelis hakim menolak permohonan itu, karena menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. (*)
Reporter: Yashinta