
batampos – Sarmin Sape alias Botak, nekat menyelundupkan 50 gram narkotika jenis sabu dalam anus. Akibat perbuataanya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan 14 tahun penjara.
Tuntutan hukuman terhadap pria berusia 54 tahun itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Naek di depan majelis hakim yang dipimpin Yuanne didampingi Irvan dan Rinaldi, Selasa (11/3). Dalam amar tuntutan, dijelaskan bahwa perbuataan Sarmin terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 2 UU narkotika no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuataanya,” ujar Ali.
Menurut dia, hal memberatkan perbuataan terdakwa tidak mendukung progtam pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika, merusak generasi bangsa. Sedangkan hal meringankan terdakwa kooperartif, tidak berbelit-belit dan menyesali.
“Memperhatikan ketentuan pasal telah terpenuhi, maka menuntut terdakwa Sarmin alias Botak dengan 14 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebut Ali.
Tak hanya itu, Sarmin juga menuntut denda Rp 3,25 miliar yang apabila tak dibayar maka diganti enam bulan penjara.
“Meminta barang bukti dimusnahkan dan terdakwa tetap ditahan,” tegas Ali.
Atas tuntutan, hakim Yuanne menanyakan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan, Lisman atas tuntutan. Yang oleh PH Lisman langsung meminta waktu pembelaan.
“Baik karena PH dan terdakwa minta waktu, sidang ditunda hari Kamis tanggal 20 Maret,” sebut Yuanne.
Atas jadwal yang ditentukan hakim, terdakwa protes. Alasannya, karena tanggal itu istrinya akan melahirkan. “Tanggal 20 istri saya melahirkan buk,” katanya kepada hakim.
Yang kemudian oleh hakim Yuanne menjelaskan, jadwal istri terdakwa lahiran tak berpengaruh terhadap jalannya sidang. Karena terdakwa tetap ditahan. Atas perkataan hakim, Sarmin pun mengangguk
Diketahui bulan November 2024 lalu, Sarmin ditangkap sesaat turun dari kapal yabg bertolak dari Malaysia ke Pelabuhan Harbourbay Batuampar. Penangkapan Sarmin karena gerak gerik mencurigakan, dan mendapati Sarmin membawa sabu yang disimpan dalam anus sebanyak 50 gram. (*)
Reporter: Yashinta



