Senin, 11 November 2024

Dinilai Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Istri, Reza Dituntut Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

spot_img
Rekonstruksi kasus pembunuhan biduan cantik Riska Pirawati, Selasa (20/12).

batampos – Resa Pahlewi, terdakwa pembunuhan Riska Trisna dituntut seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang. Pria berusia 30 tahunan ini dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Riska, istri yang telah memberikannya satu orang anak.

Tuntutan terhadap Resa dibacakan Dedi dalam sidang yang berlangsung virtual dan dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri BatamBatam, Rabu (3/5). Dalam amar tuntutan, dijelaskan Dedi bahwa perbuatan Resa telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah.

Hal itu disimpulkan dari pembuktian di persidangan, mulai dari keterangan saksi hingga terdakwa. Jaksa menyimpulkan, perbuatan Resa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana, yang menghilangkan nyawa Riska, sebagaimana diatur dalam pasal 340 kuhp, tentang pembunuhan berencana.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan, sehingga tak ada alasaaan pemaaf dan pembenar,” kata Dedi.

Baca Juga: Kuota Daya Tampung SMA dan SMK Negeri di Batam Diprediksi 10 Ribu Siswa

Menurut Dedi, pihaknya juga telah melakukan pertimbangan atas hukuman terdakwa Resa. Baik dari hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, karena terdakwa telah melakukan pembunuhan secara terencana dan menghilangkan nyawa ibu dari anak terdakwa. Hal meringankankan terdakwa punya tanggungan anak.

“Menyatakan terdakwa Resa terbukti melakukan pembunuhan berencana, sesuai pasal 340 kuhp. Menuntut terdakwa dengan seumur hidup penjara,” tegas Dedi.

Atas tuntutan itu, terdakwa Resa melalui kuasa hukumnya, Mawar Saron meminta waktu untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang pun ditunda majelis hakim hingga minggu depan.

Sebelumnya, ibu korban yakni Erni menjelaskan pembunuhan terhadap putri kandungnya diketahui di dalam rumahnya pada 29 November 2022 lalu. Saat itu, ia keluar rumah untuk kegiatan olahraga.

Baca Juga: Tahanan Rutan Batam yang Meninggal Miliki Riwayat Penyakit Sesak Napas

Sedangkan di rumah, ada Riska (korban), terdakwa, serta cucunya berusia 4 tahun. Sepulang dari luar rumah, ia melihat cucunya tengah bermain. Kemudian Erni menanyakan keberadaan Riska kepada cucunya yang tengah bermain.

Mengetahui lampu di kamar putrinya mati, ia pun mencoba untuk menghidupkan dengan cara memutar bola lampu. Saat lampu hidup, ia melihat putrinya tengah berbaring dan ditutupi selimut. Ia sempat memanggil korban, namun tak ada respon sama sekali. Saat selimut dibuka, ia melihat kepala sangat putri, sudah berlumur darah dan tak bernafas.

Mengetahui anaknya meninggal, Erni histeris dan kemudian menelpon suaminya yang tengah berada di luar rumah. Suaminya meminta agar memanggil pak RT untuk melihat kondisi korban.

Baca Juga: Momok bagi Pelaku Wisata, Pembuang Limbah Hitam Tak Pernah Tertangkap

Tak hanya itu, Erni juga menghubungi terdakwa dan menanya keberadaanya dimana. Kemudian terdakwa menjawab sedang keluar dan berada di Batuaji.

Dijelaskan Erni, ia baru tahu bagaimana terdakwa membunuh putrinya saat proses rekontruksi. Dalam proses rekontruksi, pembunuhan berawal dari terdakwa yang memeluk korban, kemudian ditolak korban.

Karena terus ditolak, terdakwa memukul kepala korban dengan botol kaca yang ada di atas lemari hingga berdarah. Saat kondisi lemas, kemudian terdakwa melepaskan hasrat seksualnya kepada korban. Namun setelah itu, terdakwa malah mencekik korban hingga tewas. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update