Minggu, 3 November 2024

Dinilai Lalai Berkendara, Calon Bidan Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Esin
Esin usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. F.Yashinta

batampos – Esin, mahasiswi kebidanan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam karena terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Sarly, pengendara Yamaha Mio. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan 3 tahun penjara.

Hukuman itu dituntut jaksa karena menilai Esin lalai berkendaraan dan menyebabkan Sarly meninggal dunia.

Peristiwa ini berawal saat Esin yang mengendarai Honda Genio keluar dari Perumahaan Sukajadi Batamcenter menuju jalan utama pada 22 Januari lalu. Ia melewati jalur lambat dan hendak menyeberang, terdakwa tidak melihat ke kanan dan ke kiri dan langsung masuk jalur utama.

Baca Juga: Erwin, Mahasiswa yang Cabuli Pacar Minta Keringanan Hukuman

Namun saat itu, ternyata motor yang dikendarai korban melintas dari arah kanan dan langsung menabrak motor yang dikendarai Esin. Tabrakan tak terelakan, korban terseret hingga 2 meter, sedangkan terdakwa tanpa sadar menggas motornya dan terseret 10 meter.

Korban pun tak sadarkan diri, begitu juga dengan Esin. Korban dan Esin pun dilarikan ke rumah sakit. Esin mengalami patah tulang tangan, sedangkan Serly tak sadarkan diri dan sempat dirawat selama beberapa hari, namun akhirnya meninggal dunia.

Atas kejadian itu, jaksa penuntut umum, menilai perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Hal itu juga dipertimbangkan dengan fakta-fakta persidangan.

“Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur pasal 310 ayat 4 tentang undang-undang lalu lintas yang menyebabkan kematian,” ujar jaksa Karya So Immanuel.

Menurut Nuel, hal memberatkan perbuataan terdakwa, karena telah menyebabkan korban meninggal dunia. Hal meringankan terdakwa menyesali dan belum pernah dihukum.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 3 juta subsider 2 bulan penjara,” tegas Nuel.

Baca Juga: Tipu Bidan Rp 485 Juta, Mantan Seklur Batumerah Dituntut 2,5 Tahun

Atas tuntutan itu, terdakwa meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan. Apalagi saat tuntutan, ia tidak didampingi penasehat hukum.

Majelis hakim yang diketuai Andi Bayu pun menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pembelaan.

Usai sidang, suami korban mengatakan hukuman terhadap terdakwa sudah pas. “Ya semoga hukumannya tetap. Untuk hukuman sudah pas,” sebutnya. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update