batampos – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan berencana memperkuat pengawasan pergerakan barang masuk ke Indonesia menggunakan jasa titip atau jastip.
Praktik jastip dari luar negeri ini dinilai merugikan negara. Baik dari sisi pendapatan maupun persaingan bisnis nasional.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan pihaknya sudah lama memperketat pengawasan masuk dan keluarnya barang dari Batam.
“Kalau di Batam dari dulu sudah berjalan,” ujarnya, kemarin.
Baca Juga:Â Informasi Tentang Rempang Beredar Liar, Kapolresta: Saya Tindak Tegas Penyebar Hoaks
Rizki menjelaskan untuk di Batam, pengawasan hanya dilakukan terhadap barang yang keluar. Sebab, pengenaan bea masuk dan pajak dikenakan saat akan dikirin ke wilayah luar Batam.
“Untuk barangnya bukan hanya sebatas ponsel saja. Pengawasan kita di Batam itu saat akan keluar,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Mohammad Aflah Farobi mengatakan, saat ini pihaknya menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawasi praktik jastip. Salah satunya, melalui pembuatan profil atau profiling penumpang yang kerap berpergian melalui bandara.
“Kita memetakan siapa saja seminggu sekali dua kali datang ke bandara, atau di Batam sehari bisa dua kali bolak-balik ke Singapura,” katanya.
Baca Juga: Lokasi Estetik dan Banyak Tempat Permainan, Angkringan Tepi Danau di Buana Central Park
Pada saat bersamaan, DJBC meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli produk dari luar negeri dengan menggunakan jastip.
Aflah menekankan, pembelian barang dari luar negeri dengan jastip merugikan negara sebab barang yang dibeli tidak dikenakan bea masuk.
“Kita juga mengimbau kepada teman-teman, kalau ada yang buka di medsos dan menemukan open jastip, semoga tidak beli dari sana,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI