Kamis, 28 Maret 2024
spot_img

Dinilai Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar, Suherna, Pegawai Pegadaian Batam Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
pegadain korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat menetapkan SN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pegadaian Syariah Cabang Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Suherna Ningsih, pegawai Pegadaian Syariah Batam dituntut 12 tahun penjara. Hukuman itu terdiri dari tuntutan pidana badan 7 tahun dan 6 bulan. Kemudian juga denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Ditambah dengan uang penganti kerugian negara Rp 1,9 miliar, yang apabila tak dibayar maka diganti dengan 3 tahun dan 9 bulan penjara.

Tuntutan terhadap wanita berusia 35 tahun itu dibacakan JPU Abram dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang. Sedangkan, terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Rutan Tanjungpinang.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan pihaknya menilai terdakwa Suherna terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan terdakwa, saksi dan barang bukti.

“Terdakwa mengakui perbuatannya korupsi yang merugikan negara Rp 1,9 miliar,” ujar Aji, Kamis (25/5).

Baca Juga: Listrik di Batam Padam Berjam-Jam Tanpa Pemberitahuan, Ini Penyebabnya

Dikatakan Aji, sebelum menjatuhkan tuntutan, pihaknya juga telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang meringankan terdakwa bersikap koperatif dan sopan. Hal memberatkan, terdakwa telah merugikan negara Rp 1,9 miliar.

“Terdakwa Suherna kami tuntut dengan 7 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara (apabila tak membayar denda), ” tegas Aji.

Tak hanya tuntutan hukuman pidana dan denda, pihaknya juga menuntut ibu satu anak itu untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Yang apabila satu bulan sejak putusan icrah atau berkekuatan tetap, maka diganti pidana penjara.

“Apabila uangnya tidak diganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan,” sebut Aji.

Baca juga: Lewat Pelabuhan Internasional Batamcenter, 3 WNI Selundupkan Sabu ke Batam

Atas putusan itu, lanjut Aji, terdakwa Suherna melalui kuasa hukumnya meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan. Sidang pun akan kembali berlangsung pekan depan yang dipimpin hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Diketahui, Suherna didakwa telah melakukan korupsi di Pegadaian Syariah Cabang Batam Seipanas sebesar Rp 1,9 miliar. Terungkapnya dugaan korupsi di tubuh pegadaian berawal dari hasil audit investigasi tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Batam IV.

Dalam investigasi itu, tim audit menemukan adanya 66 transaksi fiktif di CPS Seipanas dan UPS Bengkong. Setelah ditelusuri, ternyata transaksi itu dilakukan oleh Suherna dengan memakai nama 10 orang, baik itu kerabat maupun nama orang lain. Dari hasil pemeriksaan itu, Suherna diduga telah melakukan 66 Rahn gadai fiktif yang terjadi di CPS Sei Panas dan UPS Bengkong.

Sebanyak 66 Rahn gadai fiktif tersebut, kata Aji lagi, bersumber dari 14 Jasa Titipan, 11 order Mulia Ultimate (Pembelian Emas Secara Cicilan), 7 Rahn aktif dan 1 Barang jatuh tempo yang akan dilelang (MDPL) serta 1 Arrum Emas Baru dengan total Uang Pinjaman sebesar Rp 1.940.000.000.

Barang yang digadaikan Suherna dalam transaksi fiktif bersumber dari 14 jasa titipan, 11 mulia ultimate (pembeliaan emas secara cicilan), 7 Rahn aktif, 1 barang jatuh tempo lelang, 1 arrum emas baru. Proses transaksi itu dilakukan Suherna dalam kurung waktu awal 2021 hingga Februari 2022 dengan total kerugiaan negara mencapai Rp 1,905 miliar. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update