batampos – Raja Syamsul Bahari, Mantan Bendahara DPRD Kota Batam dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terbukti bersalah melakukan korupsi. Meski terbukti bersalah, PNS yang masih aktif ini dapat keringanan hukuman yakni 1 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun.
Ketua majelis Hakim Riska Widiana menyebutkan bahwa perbuataan Raja Syamsul Bahari sah dan menyakinkan bersalah. Hal itu disimpulkan dari fakta dan pembuktiaan selama sidang berlangsung.Dimana Terdakwa yang memiliki jabatan melakukan korupsi atas perintah dari atasan (Sekretaris Dewan).
“Perbuatan terdakwa telah merugikan negara, sehingga sudah seharusnya dihukum,” ujar Riska.
Baca Juga: Kota Batam Miliki Perda Penempatan Tenaga Kerja
Menurut Riska, hal yang memberatkan perbuataan terdakwa karena merugikan negara. Sedangkan hal meringankan, terdakwa merasa bersalah, tidak menikmati hasil korupsi dan menyesali perbuataanya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Raja Syamsul Bahari dengan 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebutnya.
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan penjara. Sedangkan untuk uang penganti nihil.
“Bagaimana terdakwa terhadap putusan,” tanya Riska.
Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang pikir-pikir.
Sebelumnya, Mantan Bendahara DPRD Kota Batam, Raja Syamsul Bahari dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam. Atas tuntutan itu, Raja meminta keringanan hukuman. Sedangkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Baca Juga: 1 Perusahaan Ikut Diperiksa BC, Terkait Kepemilikan Mikol Selundupan 1 Kontainer
Diketahui, sidang keterangan terdakwa dua pekan lalu, Raja Syamsul Bahari, mantan Bendahara DPRD Kota Batam akhirnya buka suara di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. Dalam agenda pemeriksaan sebagai terdakwa, pegawai negeri sipil (PNS) aktif ini mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan atas perintah mantan Sekwan Batam, Marzuki.
Dalam keterangan sebagai terdakwa, Raja juga membantah beberapa keterangan dari Marzuki yang menjadi saksi sebelumnya. Dimana, tindak pidana korupsi yang dilakukan atas perintah Sekawan. Uang yang didapat dari korupsi juga diberikan kepada Marzuki untuk kepentingan pribadi.
Modus korupsi yang dilakukan terdakwa Raja yakni dengan tidak menyerahkan dan membayarkan dana yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK), sesuai dengan nominal tertuang pada nota pencairan dana. Ia hanya hanya membayarkan uang makan dan uang respresentasi kepada PPTK. Sedangkan untuk uang penginapan dan transportasi tidak dibayarkan kepada PPTK karena uangnya digunakan untuk membayarkan hutang dan tagihan Sekretaris Dewan pada tahun 2015 atas perintah Marzuki.
Mantan Bendahara DPRD Kota Batam, Raja Syamsul Bahari ditahan Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (26/10). Ia merupakan tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu, yang telah merugikan negara Rp 1,28 miliar.
Baca Juga: Polisi Buru Pemilik Gudang Solar Ilegal di Batuaji
Penahanan pegawai negeri sipil Pemko Batam itu dilakukan dalam proses tahap 2 dari penyidik Polresta Barelang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Batam. Untuk sementara, penahanan pria berusia 44 tahun ini dititipkan di Rutan Polresta Barelang.
Dalam sangkaan Tipikor, Raja dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara 20 tahun.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Raja diduga bekerjasama dengan Marzuki, mantan Sekwan Kota Batam dalam rentan waktu Januari hingga Juni 2016 lalu . Yang mana, atas perbuatan tersangka telah memperkaya atau menguntungkan Marzuki dan merugikan negara Rp 1,281 miliar. (*)