batampos – SS, pekerja serabutan dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/6). Ia pun diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, yang apabila tak dibayar ganti kurungan 6 bulan.
Tuntutan itu dijatuhkan kepada SS karena dinilai terbukti mencabuli remaja berusia 15 tahun. Perbuatan itu pun dilakukan secara berulangkali oleh terdakwa.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap SS berlangsung tertutup. Majelis hakim yang diketuai, Yuanne meminta pengunjung sidang keluar, dikarenakan sidang pembacaan tuntutan tertutup untuk umum.
“Sidang tertutup untuk umum, yang tidak berkepentingan silahkan keluar sidang,” sebut hakim Yuanne.
Baca Juga:Â Terbukti Miliki Uang Palsu Singapura, Mantan Oknum Aparat Divonis 2,5 Tahun Penjara
Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, dari LBH Suara Keadilan Lisman mengatakan kliennya SS dinyatakan jaksa terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak. Sesuai dengan pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak, yakni barang siapa memaksa, merayu atau dibawah ancaman mengajak anak melakukan persetubuhan berulang kali.
“Jaksa menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, kemudian subsider 6 bulan,” katanl Lisman.
Menurut Lisman, hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni merusak masa depan korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
“Atas tuntutan itu, dua minggu kedepan kami akan menyampaikan permohonan keringanan,” sebut Lisman.
Baca Juga:Â Jumlah Imigran Pencari Suaka di Batam Mencapai 390 Orang, Ini Aktivitasnya
Diketahui, SS pekerja serabutan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 40 tahun ini didakwa kasus pencabulan remaja 15 tahun yang merupakan anak pemilik warung kopi langganannya.
Pencabulan bermula saat SS kerap minum kopi di warung milik orang tua korban hingga larut malam. Saat itu, ia melihat korban yang putus sekolah dan mengajaknya ngobrol.
Dari obrolan itu, keduanya semakin dekat hingga menjalani hubungan asmara. Ternyata dari jalinan hubungan itu, SS punya maksud lain, yakni menjadikan korban sebagai pemuas nafsu.
Perbuatan itu dilakukan SS di kamar mandi saat kondisi warung sepi. Perbuataan yang terjadi sejak Desember 2023 itu baru terungkap bulan Februari 2024. (*)
Reporter: Yashinta