batampos – Een Safnita, mantan karyawan Satnusa Batam dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/7). Perempuan yang sudah bekerja selama 4 tahun di perusahaan itu dinilai terbukti mengelapkan 143 ponsel dan dilakukan secara berulang.
Sedangkan dua penadah ponsel yang digelapkan Een yakni Dea dan Steven dituntut 3 tahun penjara. Atas tuntutan itu, ketiganya melalui penasehat hukum meminta waktu untuk pembelaan.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa Arif menjelaskan perbuataan Een Safnita telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas pasal 378 tentang pengelapan dalam perusahaan. Dimana pengelapan ponsel dilakukan terdakwa Een secara berulang hingga berhasil mengelapkan 143 ponsel.
“Perbuataan terdakwa tidak mempunyai alasan pemaaf dan pembenar. Sehingga harus dihukum sesuai dengan perbuataanya,” ujar jaksa Arif.
Menurut Arif, hal memberatkan perbuataan terdakwa Een karena sudah melakukn pengelapan berulang kali. Perbuataan terdakwa juga membuat perusahaan dalam hal ini PT Satnusa merugi ratusan juta. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menuntut terdakwa Een Safnita dengan 4 tahun penjara,” sebut Arif
Sedangkan hal memberatkan terdakwa Dea dan Steven karena sudah melakukan penadahan barang yang digelapkan. Perbuataan itu juga dilakukan terdakwa berulangkali. Untuk hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
“Perbuataan terdakwa Dea dan Steven terbukti dalam pasal 480 kuhp tentang penadahan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dea dan Steven dengan masing-masing 3 tahun penjara,” kata Arif
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa meminta waktu untuk pembelaan. “Kami minta waktu satu minggu yang mulia,” sebut penasehat hukum terdakwa.
Atas permintaan itu, majelis hakim menunda sidang hingga satu minggu. Dengan agenda pembelaan.
Kasus pengelapan 143 unit ponsel milik PT SatNusa akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/7). Mantan karyawan PT Satnusa Een Safnita duduk sebagai terdakwa, bersama dua terdakwa lainnya Dea Kurnia dan Steven.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Arif Darmawan, Een didakwa dengan pasal 374 kuhp karena diduga mengelapkan 143 unit ponsel milik PT Sat Nusa. Sedangkan untuk terdakwa Dea dan Steven didakwa dengan berkas terpisah dengan dakwaan pasal 480 kuhp tentang penadahan barang curian. (*)
Reporter: Yashinta