Selasa, 3 Februari 2026

Dinilai Terbukti Lakukan TPPO, Wanita Asal Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos – Erinda Sri Wahyuni, wanita asal Medan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. Wanita berkulit kuning langsat ini dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Erinda merekrut perempuan untuk dipekerjakan sebagai wanita malam di luar negeri. Atas perekrutan itu, Erinda pun mendapat sejumlah keuntungan.

Dalam amar tuntutan jaksa, menilai perbuatan terdakwa Erinda telah sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana dakwaan jaksa atas pasal 4 Juncto Pasal 10 Juncto Pasal 48 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar,” tegas jaksa Arfian, Selasa (10/12).

Baca Juga: Tersangka Kasus Perjudian di Batam Ajukan Praperadilan, Ini Hasilnya

Menurut Arfian, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena tidak mengikuti program pemerintah dalam hal tindak pidana perdagangan orang. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menyesal.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menuntut terdakwa Erinda dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara,” imbuh jaksa.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan Vierki Siahaan meminta waktu satu pekan untuk pembelaan. Sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembelaan.

Diketahui, kasus tindak pidana orang (TPPO) yang menyeret terdakwa Erinda Sri Wahyuni terungkap sekira bulan Juni 2024 lalu. Terdakwa ditangkap aparat kepolisian di Hotel Nagoya Inn yang beralamat Komplek Bumi Indah, Blok III Nomor 20-21 Nagoya, Kota Batam.

Baca Juga: Terbukti Cabuli Santri Pengelola Pesantren Galang Divonis 13 Tahun

Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan terdakwa dan para korban, yakni saksi Friska Abdilah, saksi Beby Rahayu Pricillya, saksi Fara Aulia dan saksi Syahputri. Setelah penangkapan dan diinterogasi, terungkap bahwa para CPMI ini di rekrut oleh terdakwa dari Patumba Medan. Rencananya, para korban akan di pekerjakan disalah satu klub malam di Malaysia.

Menurut terdakwa Erinda Sri Wahyuni, dirinya nekad merekrut para CPMI ini atas perintah seseorang bernama Koko Chayang (DPO) selaku pemilik klub malam di Negara Malaysia.

Atas perbuatannya, terdakwa Erinda Sri Wahyuni pun didakwa melanggar pasal 4 Juncto Pasal 10 Juncto Pasal 48 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(*)

 

Reporter: Yashinta

Update