batampos – Dinas Kesehatan Kota Batam meminta masyarakat penerima pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah daerah agar proaktif menyampaikan sesegera mungkin ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam jika ada tambahan anggota keluarganya, perubahan domisili, pindah ataupun yang meninggal dunia.
“Sikap proaktif masyarakat ini sangat penting karena akan menjadi senjata dalam penetapan sasaran penerima bantuan iuran rutin BPJS Kesehatan,” ujar Didi Kusmaryadi, Kamis (17/8).
Menurutnya, salah satu layanan Dinas Kesehatan terhadap masyarakat Batam, berupa bantuan pembayaran iuran rutin perbulan setiap penduduk Kota Batam yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS terutama bagi warga Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di segmen Kelas tiga.
Pada bulan Juni 2023 Pemko Batam telah mengakomodir biaya iuran BPJS Kesehatan bagi 63.526 orang. Dengan sudah dicapainya UHC non cut off oleh Kota Batam, Penduduk Kota Batam bisa segera aktif kepesertaannya di hari itu juga.
“Jika didaftarkan oleh Pemerintah, tentu saja sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Batam, Surat Keterangan dari Kelurahan dan Rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, ” terang Didi.
Dikhawatirkan jika masyarakat yang tidak segera melaporkan perubahan status, pindah domisili atau tidak melaporkan yang meninggal bisa saja menimbulkan potensi masih terbayarkan iurannya oleh pemerintah.”Untuk mencegah masalah ini, maka jadilah warga yang bijak dengan segera melengkapi identitas diri pribadi, keluarga, dan segera melapor jika ada perubahan,” ungkap Didi.
Apalagi Kota Batam dengan tingkat mobiltas penduduk yang sangat tinggi, menyebabkan keterlambatan data update kependudukan. Bisa saja penduduk yang sudah pindah tidak melapor, serta yang meninggal tidak dilaporkan segera. Tentu saja selagi belum terekap di data kependudukan di Disdukcapil, akan terus muncul nama-nama penduduk tersebut untuk diberikan iuran kepesertaan BPJS-nya.
“Oleh sebab itulah apabila ada perubahan data ini agar secara proktif menyampaikan sesegera mungkin ke dinas kependudukan dan Dinkes. Sehingga dapat segera dilakukan perubahan data oleh Dinkes Kota Batam,” pungkas Didi. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra