Senin, 21 Oktober 2024

Dinkes Batam Tekankan Pelaporan Data Keluarga untuk Penerima Bantuan BPJS

Berita Terkait

spot_img
Kadinkes Batam Didi F Cecep Mulyana e1652342722620
Kadinkes Batam Didi Kusmarjadi . F Cecep Mulyana

batampos – Dinas Kesehatan Kota Batam mengimbau masyarakat penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang disubsidi oleh pemerintah daerah agar aktif melaporkan perubahan data keluarga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Perubahan data seperti penambahan anggota keluarga, perubahan domisili, atau adanya anggota keluarga yang meninggal dunia, harus segera dilaporkan untuk memastikan bantuan iuran BPJS tetap tepat sasaran dan menghindari potensi pembayaran iuran untuk mereka yang tidak lagi memenuhi syarat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menegaskan bahwa laporan proaktif dari masyarakat sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam penetapan penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. “Tanpa pelaporan yang tepat, pemerintah bisa saja membayar iuran BPJS untuk warga yang pindah atau bahkan meninggal dunia,” ujarnya, Minggu (20/10).

Didi menambahkan, salah satu bentuk layanan Dinas Kesehatan Batam adalah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi warga Batam yang tergolong Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di segmen kelas tiga. Hingga September 2024, Pemko Batam telah mengakomodasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi 65 ribu penduduk.

Dengan adanya Universal Health Coverage (UHC) non-cut off, warga yang didaftarkan oleh pemerintah bisa langsung aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan pada hari yang sama.

Bantuan ini sangat membantu penduduk Batam yang ber-KTP Batam dan dinyatakan miskin melalui keterangan tidak mampu dari kelurahan serta rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. “Tentunya program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Didi.

Namun, untuk menjaga kelancaran program ini, Didi mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan jika ada perubahan data kependudukan. “Penduduk yang ingin didaftarkan oleh pemerintah harus memenuhi syarat, seperti memiliki KTP dan KK Batam, surat keterangan dari kelurahan, dan rekomendasi dari Dinas Sosial,” jelasnya lebih lanjut.

Menurut Didi, tingkat mobilitas penduduk di Batam yang tinggi kerap menimbulkan keterlambatan dalam pembaruan data.

“Banyak warga yang sudah pindah tetapi belum melapor, atau yang meninggal namun tidak segera dilaporkan. Jika data ini tidak diperbarui, maka nama-nama tersebut masih terdaftar sebagai penerima bantuan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia kembali mengimbau warga untuk segera melapor ke Disdukcapil dan Dinas Kesehatan apabila ada perubahan data kependudukan, sehingga data dapat segera diperbarui. “Hal ini demi memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tutup Didi. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

ViaDinkes Batam Tekankan Pelaporan Data Keluarga untuk Penerima Bantuan BPJS Reporter: Rengga Yuliandra SEKUPANG (BP) – Dinas Kesehatan Kota Batam mengimbau masyarakat penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang disubsidi oleh pemerintah daerah agar aktif melaporkan perubahan data keluarga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Perubahan data seperti penambahan anggota keluarga, perubahan domisili, atau adanya anggota keluarga yang meninggal dunia, harus segera dilaporkan untuk memastikan bantuan iuran BPJS tetap tepat sasaran dan menghindari potensi pembayaran iuran untuk mereka yang tidak lagi memenuhi syarat. Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi, menegaskan bahwa laporan proaktif dari masyarakat sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam penetapan penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. "Tanpa pelaporan yang tepat, pemerintah bisa saja membayar iuran BPJS untuk warga yang pindah atau bahkan meninggal dunia," ujarnya, Minggu (20/10). Didi menambahkan, salah satu bentuk layanan Dinas Kesehatan Batam adalah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi warga Batam yang tergolong Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di segmen kelas tiga. Hingga September 2024, Pemko Batam telah mengakomodasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi 65 ribu penduduk. Dengan adanya Universal Health Coverage (UHC) non-cut off, warga yang didaftarkan oleh pemerintah bisa langsung aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan pada hari yang sama. Bantuan ini sangat membantu penduduk Batam yang ber-KTP Batam dan dinyatakan miskin melalui keterangan tidak mampu dari kelurahan serta rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. "Tentunya program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas," ujar Didi. Namun, untuk menjaga kelancaran program ini, Didi mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan jika ada perubahan data kependudukan. "Penduduk yang ingin didaftarkan oleh pemerintah harus memenuhi syarat, seperti memiliki KTP dan KK Batam, surat keterangan dari kelurahan, dan rekomendasi dari Dinas Sosial," jelasnya lebih lanjut. Menurut Didi, tingkat mobilitas penduduk di Batam yang tinggi kerap menimbulkan keterlambatan dalam pembaruan data. "Banyak warga yang sudah pindah tetapi belum melapor, atau yang meninggal namun tidak segera dilaporkan. Jika data ini tidak diperbarui, maka nama-nama tersebut masih terdaftar sebagai penerima bantuan BPJS Kesehatan," ungkapnya. Oleh karena itu, ia kembali mengimbau warga untuk segera melapor ke Disdukcapil dan Dinas Kesehatan apabila ada perubahan data kependudukan, sehingga data dapat segera diperbarui. "Hal ini demi memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat," tutup Didi.
spot_img

Update