Minggu, 10 November 2024

Dipanggil Disdik Batam, Ini Harapan Guru yang Berani Tolak Jual Beli Buku LKS

Berita Terkait

spot_img
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto. Foto Yulitavi/Batam Pos

batampos – Hanum, guru di SDN 013 Sekupang di Marina yang menentang proyek pengadaan buku LKS untuk siswa di sekolahnya akhirnya dipanggil pihak Dinas Pendidikan Batam.

Di kantor dinas, Hanum menceritakan bahwa setelah dirinya menolak pengadaan buku LKS, sang kepala SDN 013 yang secara sepihak memindahkannya ke guru piket. Tak hanya itu saja, dirinya juga menjadi korban bully-an dari guru di sekolah.

“Iya, tadi jam 9 saya dipanggil ke dinas, dan saya sudah saya ceritakan semuanya. Mulai dari penolakan saya terhadap pengadaan buku LKS hingga saya di-bully dan dipindahkan ke guru piket, padahal saya sudah 16 tahun mengajar,” katanya.

Baca Juga: Beberapa Hari ke Depan Batam Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang

Hanum hanya berharap posisinya sebagai guru dikembalikan dan namanya bersih dari semua tuduhan-tuduhan tidak benar yang dilontarkan kepala SDN 013 Sekupang. Seperti tuduhan membocorkan informasi pengadaan LKS ke publik, tidak disiplin, dan suka menentang kebijakan kepala sekolah.

“Kalau kebijakan itu salah dan menyalahi aturan wajar kita tolak. Intinya saya mau membangun sekolah dan bekerja profesional, semoga keadilan memihak saya dan kepala sekolah mendapat hukuman atas perbuatannya,” ungkap Hanum.

Ditambahkan Hanum, pemanggilan dilakukan terpisah. Kemarin hanya dirinya yang dipanggil. Ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan pihak disdik, mulai dari jual beli LKS di sekolah dan juga alasan dirinya menyampaikan ke instansi pemerintahan.

“Iya ditanya juga soal itu, saya tak mau terlibat jual beli LKS ini sehingga saya dikucilkan dan di-bully guru-guru di sekolah. Semuanya sudah saya sampaikan apa adanya,” beber Hanum.

Baca Juga: Beras dan Cabai Penyumbang Inflasi di Batam, Segini Harganya

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto mengatakan, pihaknya sudah memanggil guru yang bersangkutan agar diketahui duduk perkara yang sebenarnya, sehingga informasi yang beredar luas saat ini bisa seimbang.

“Hari ini kita panggil guru, tadi sudah didengar keterangannya, nanti baru kepala sekolah didengar penjelasannya,” kata Tri, kemarin.

Dikatakan Tri, persoalan guru yang menentang jual beli LKS itu sehingga dipindahkan menjadi guru piket itu sudah ditangani tim yang dibentuk oleh Disdik Batam. “Masih berjalan ya, nanti kalau sudah bertemu tim akan saya bahas dulu ya,” sebut Tri.

Terkait dugaan jual beli LKS ini, Kadisdik Batam tidak henti mengingatkan kepala sekolah untuk memonitoring dan mengevaluasi Surat Edaran (SE) terkait larangan jual beli LKS.

“Kepada seluruh kepala sekolah baik SD dan SMP di Batam untuk mengikuti seluruh arahan Surat Edaran larangan yang diberikan khususnya terkait larangan jual buku di sekolah. Kita sudah buatkan SE-nya larangan jual beli LKS ini,” tegasnya. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update