
batampos – Penyidik Polsek Batuaji belum selesai dengan berkas perkara pembunuhan TRH, mantan direktur RSUD Padang Sidempuan dengan tersangka pembunuhan Ahmad Yuda dan istri mudanya Bunga Lestari. Berkas perkara tersangka utama Ahmad Yuda yang sudah P21 masih dipelajari oleh Kejaksaan Negeri Batam. Penyidik masih menunggu keputusan dari Kejaksaan apakah sudah lengkap atau perlu penambahan.
“Dari kami sebenarnya sudah siap semua. Tinggal tunggu balasan dari Kejaksaan. Kalau misalkan ada yang kurang akan kami lengkapi lagi sesegera mungkin, ” ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji Ipda M Yudha, Rabu (31/1).
Sementara Bunga Lestari, isteri muda Yudha sudah divonis tujuh tahun penjara karena keterlibatannya dengan kasus pembunuh THR tersebut. Bunga kini sudah di tahan di Rutan Perempuan Batam. Sementara Ahmad Yuda masih di sel tahanan Mapolsek Batuaji.
Baca Juga: Berkas Tersangka Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Dipelajari Jaksa
Seperti diketahui, Ahmad Yuda yang tak lain adalah suami sah dari TRH membunuh TRH secara sadis di rumah mereka di Batam yakni di Perumahan Mukakuning Indah I pada, Sabtu (4/11/2023) lalu. Pembunuhan yang diduga karena masalah harta ini juga melibatkan Bunga Lestari, isteri muda Yuda. Bunga terlibat karena membantu mengambil air untuk memastikan kematian korban usai dibantai Yuda serta turut mengangkat jenazah korban dari ruangan tamu ke tempat tidur.
Polsek Batuaji yang melakukan olah TKP dan evakuasi jenazah korban mendapati kondisi korban dalam keadaan 90 persen hangus terbakar dengan tubuh posisi telungkup di atas dipan tempat tidur, sementara kasur atau tempat tidur berada di sebelah kanan tubuh korban dengan posisi berdiri tersandar pada dinding kamar rumah.
Korban menggunakan pakaian daster lengan panjang berwarna merah, celana dalam berwarna abu-abu gelap. Didapati kepala korban dibungkus menggunakan bungkusan plastik sampah berwarna hitam serta lumuran darah di dalam kantong plastik tersebut.
Berdasarkan barang bukti yang ada polisi menganalisa bahwa pelaku berupaya membuat skenario bahwa korban meninggal karena musibah kebakaran. Ini berdasarkan barang bukti yang dijumpai di lokasi kejadian. Barang bukti ini berupa tujuh tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.
Delapan botol bekas yang biasa dipakai untuk jualan pertalite eceran serta sisa-sisa kayu kebakaran yang terhubung ke jenazah korban dan tabung gas. Diduga pelaku berusaha membakar ruangan bersama korban yang sudah meninggal karena penganiayaan tadi untuk menghilangkan jejak.
Yuda yang kini masih ditahan di Mapolsek Batuaji dikenal sebagai pria yang tidak punya pekerjaan tetap. Dia adalah suami kedua korban dan korban adalah isteri keempatnya. Selama ditahan di sel tahanan Polsek Batuaji Yuda kebanyakan berdiam diri meskipun ada tahanan lainnya di dalam sel. Dia juga jarang mendapat besukan dari kerabat atau keluarga. “Baru sekali dibesuk orang. Katanya dari keluarga nya, ” ujar sumber, penyidik di Batuaji. (*)
Reporter : Eusebius Sara



