
batampos – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap Deski Ramendo, Senin (10/2) malam. Pemuda 24 tahun ini nekat menikam temannya, DS, 28, menggunakan sebilah pisau di Pasar Buah Jodoh.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan penikaman ini berawal saat korban beristirahat bekerja. Ketika itu, korban mendatangi tempat pelaku yang juga tengah beristirahat bekerja
“Korban mendekati pelaku dan bergabung duduk untuk istrahat,” ujarnya.
Melihat kedatangan korban, pelakupun merasa istrihatanya terganggu. Hingga keduanya terlibat cek-cok. Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menikam korban.
“Pelaku dan korban saling kenal. Keduanya cek-cok masalah lapak duduk, dan pelaku menikam sebanyak satu kali ke korban,” katanya.
Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka di bagian rahang pipi sebelah kiri. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Lubuk Baja.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya di kawasan Tanjung Uma,” ungkap Noval.
Noval menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan pencarian barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
“Pisau itu dibuangnya, dan masih dalam pencarian. Barang bukti lain ada pakaian korban yang berlumuran darah,” katanya.
Atas perbuatannya, Deski dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



