batampos – Kesal dan emosi mendengar suara knalpot motor racing milik Erwin, membawa empat orang pedagang ayam penyet di kawasan Sagulung dimejahijaukan.
Keempatnya pun duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dan terjerat pasal pengeroyokan. Mereka adalah Zakki Misbahun, Afis Setiawan, Adi Purwanto, Sodikul Huda.
Kemarin, keempatnya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Batam. Dalam pengakuannya kepada majelis hakim Yudit, keempat terdakwa mengaku kesal.
Sebab korban mengeber-geber sepeda motor di dekat mereka jualan. Padahal saat itu sudah menunjukan pukul 03.00 WIB.
Baca Juga:Â Penipu Catut Nama Kasi Pidum Kejari Batam, Minta Nomor Kadis se-Batam
“Korban pulang dari karaoke, kemudian mengeber-geber sepeda motor dekat warung kami. Motor itu pakai knalpot racing,” ujar Zakki.
Menurut Zakki, kejadian serupa tak sekali dua kali terjadi, tapi sudah sering. Hingga akhirnya 1 Agustus lalu, emosi keempatnya tak terbendung.
Salah satu terdakwa sempat mendatangi pelaku dan berujung perang mulut. Yang kemudian disusul oleh terdakwa lainnya.
“Kami kesal dengan suara knalpot motor yang sudah sering. Apalagi itu sudah dini hari, dan kami sudah persiapan mau tutup,” jelas terdakwannya.
Baca Juga:Â Dishub Batam Tata Area Parkir di Kawasan Greenland
Dalam keterangannya, salah satu terdakwa juga mengaku menggunakan sebilah pisau untuk melukai korban.
“Iya pakai pisau, sabet tangan korban,” ujar terdakwa lainnya.
Atas kejadian itu, para terdakwa mengaku sangat menyesal. Apalagi sejak kejadian itu, mereka kehilangan mata pencarian.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama. (*)
Reporter: Yashinta