
batampos – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menindak tegas sembilan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri yang terbukti melakukan pelanggaran etik. Dua di antaranya, termasuk mantan Kasubdit II Ditresnarkoba, Kompol CP, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan tindakan tegas ini telah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Keputusan ini diambil dalam sidang kode etik yang digelar pada Jumat lalu. Sembilan personel telah menjalani sidang etik dan diberikan sanksi. Ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Kepri kepada setiap personel yang melakukan pelanggaran akan diproses cepat dan akuntabel,” ujar Pandra, Senin (10/3).
Kasus ini merupakan akumulasi dari berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh personel Subdit II Ditresnarkoba, yang terjadi pada akhir 2024. Dugaan penyalahgunaan wewenang muncul setelah masyarakat melaporkan adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh Kompol CP.
Menurut informasi yang diterima, Kompol CP meminta uang damai sebesar Rp20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan. Ketika pelaku tidak memiliki uang, Kompol CP kemudian meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan menggunakannya untuk mendaftarkan pinjaman online (pinjol).
Setelah dana dari pinjaman cair, uang tersebut diserahkan kepada Kompol CP.
“Atas tindakan tersebut, Kompol CP dan satu perwira lainnya dijatuhi sanksi PTDH, sementara tujuh personel lainnya dikenai sanksi demosi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Pandra mengungkapkan sepak terjang Kompol CP telah memiliki beberapa catatan buruk dalam hal penyalahgunaan kewenangan.
“Kompol CP sudah tiga kali menjalani sidang kode etik akibat berbagai pelanggaran sebelumnya. Keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari tindakan tercela yang telah berulang kali dilakukan,” jelasnya.
Meski telah diberhentikan secara tidak hormat, Kompol CP dan satu perwira lainnya memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memastikan transparansi dalam penegakan hukum.
“Polda Kepri mengingatkan tindakan tegas ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ujarnya
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik.
“Kami ingin memastikan bahwa aparat kepolisian yang bertugas di Kepri adalah mereka yang benar-benar menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme,” kata Pandra. (*)
Reporter: Aziz Maulana



