Minggu, 25 Januari 2026

Dipolisikan Rekan Bisnis, Pelaku Usaha Katering Minta Tidak Ada Intervensi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kuasa hukum Rully, Willy Amran Lubis dari Kantor Hukum Ras Legal Insight membantah kliennya tersebut melakukan penggelapan atau penipuan. Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Pelaku usaha katering, Rully Elffrendo R. dipolisikan rekan bisnisnya, DF di Mapolsek Batam Kota sejak akhir April lalu. Laporan dengan nomor LP-B/86/IV/2025 tersebut terkait tuduhan penggelapan dan penipuan.

Kuasa hukum Rully, Willy Amran Lubis dari Kantor Hukum Ras Legal Insight membantah kliennya tersebut melakukan penggelapan atau penipuan. Ia meyakini perkara ini merupakan sengketa perdata.

“Klien kami ini tidak pernah melakukan pidana seperti yang dituduhkan. Persoalannya hanyalah tunggakan pembayaran, bukan perbuatan melawan hukum pidana,” ujarnya.

Willy menjelaskan perkara ini berawal saat Rully menjalin kerjasama dengan DF, selaku pemasok bahan makanan atau suplier. Dalam perjalanannya terjadi penunggakan pembayar invoice selama 4 bulan, yakni dari Juni-September 2022.

Kemudian, Rully menandatangani perjanjian penyertaan modal dan bagi hasil dengan seorang oknum aparat berinisial HJ. Awalnnya, Rully dijanjikan modal sebesar Rp1 miliar, namun hanya diterima sebesar Rp300 juta.

“Kerjasama dengan DF dilanjutkan karena ada pemodal. Dengan perjanjian klien kami ini wajib membayar rutin setiap akhir bulan. Yang mana prioritas pembayaran kepada HJ berdampak keterlambatan pembayaran ke DF,” kata Willy.

Willy menambahkan kliennya tersebut sudah menjelaskan ke pemodal terkait adanya tunggakan yang harus dibayar ke DF sebesar Rp180 juta. Akhirnya, HJ berjanji kepada Rully akan menyelesaikan kewajiban terhadap suplier lama.

“HJ ini tidak melaksanakan janji untuk membayar tunggakan ke suplier lama. Hingga Juli 2024, bisnis katering ini berhenti total,” ungkap Willy.

Willy mengaku kliennya tersebut sudah berupaya menyelesaikan tunggakan, dengan memberikan jaminan kepada DF berupa aset pribadinya atau mobil.

“Penyerahan jaminan ini menunjukkan bahwa tidak ada niat menghindari kewajiban. Melainkan murni keterbatasan kemampuan finansial. Dan akhirnya klien kami dilaporkan DF ke Polsek Batam Kota,” kata Willy.

Menurut Willy, laporan yang dilayangkan DF ini merupakan intervensi dari HJ. Sebab, sejak katering ditutup, HJ beberapa kali menempuh jalur hukum yang ditujukan ke kliennya, namun hasilnya gagal. Bahkan, intervensi tersebut juga diakui DF, selaku pelapor.

“Klien kami digugat secara perdata oleh HJ dan istrinya ke PN Batam. Kemudian dilaporkan ke Polres terkait perjanjian investasi. Dan HJ ini juga kami laporkan karena melakukan penganiayaan kepada 2 karyawan ketering,” terangnya.

Terkait laporan yang ditujukan DF ke kliennya, Willy meminta penyidik melakukannya secara profesional. Ia juga meminta penyidik untuk memeriksa HJ, selaku pihak yang berkaitan langsung dengan bisnis katering tersebut.

“Tapi penyidik menyatakan tidak akan memeriksa HJ ini. Kami hanya meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif, adil, dan tanpa campur tangan eksternal,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Update