Senin, 11 November 2024

Diputus Besok, Nasib Pencalonan Ria Saptarika di Tangan Gakkumdu

Berita Terkait

spot_img
Ria Saptarika (tengah) saat berkunjung ke Redaksi Batam Pos, Kamis (25/1) sore

batampos – Kasus temuan Panwascam Belakangpadang terkait dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan salah satu calon DPD RI, Ria Saptarika, di Sekanak Raya, bulan lalu, saat ini terus berproses di Gakkumdu.

Menurut Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, khususnya divisi penanganan pelanggaran Pemilu Rosnawati, temuan dugaan money politic tersebut akan diputus besok (Rabu, 28/2).
Dengan kata lain, nasib pencalonan kembali Ria Saptarika selaku incumbent calon anggota DPD RI berada di tangan Gakkumdu, apakah diputuskan lanjut ke tahap penyidikan atau kasus dihentikan. ”Apakah kasus nantinya dilimpahkan ke tahap penyidikan atau tidak, tunggu saja infonya, karena masih dalam proses penanganan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan ke Batam Pos, Minggu (25/2) malam.

Sementara, salah satu tim pemeriksa daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan, lembaganya tak berhak mencampuri pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu kontestan atau peserta pemilu, dalam hal ini calon anggota DPD Kepri yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. DKPP akan bertindak ataupun memproses kalau terdapat laporan yang masuk dari masyarakat terkait adanya duga-an pelanggaran kode etik atau penyimpangan yang dilakukan penyelenggara pemilu seperti KPU baik pusat ataupun daerah, maupun Bawaslu.

Baca Juga: Diputus Besok, Nasib Pencalonan Ria Saptarika di Tangan Gakkumdu

Tupoksi DKPP sendiri telah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. Penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu yang dimaksud adalah untuk dapat menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang lancar, sistematis, dan demokratis.

Tugas DKPP sendiri sudah diatur menurut pasal 156 ayat 1 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni menerima aduan atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu. Berikutnya melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik atau penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Sedangkan soal kewenangan DKPPP juga diatur di pasal 159 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni memanggil penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, untuk memberikan penjelasan dan pembelaannya. Berikutnya memanggil pelapor, saksi atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.

Selain itu, DKPP juga berwenang menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti dalam proses persidangan DKPP, telah melanggar kode etik pemilu sebagai penyelenggara pemilu, serta memutus pelanggaran kode etik. Sedangkan soal sanksi sendiri berdasarkan pada pelanggaran yang dilakukan penye-lenggara, kalaupun berdasarkan putusan sidang DKPP, pelanggarannya masuk kategori ringan, maka penyelenggara pemilu akan dijatuhi sanksi secara tertulis. Namun sebaliknya kalau ternyata dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu ternyata diputuskan pelanggaran berat, maka bisa dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga: TPS Terbanyak, Pleno di Kecamatan Sagulung Tetap Berjalan Aman dan Lancar

Tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sendiri, merupakan pelanggaran terhadap esensi pemilu yang menegaskan bahwa derajat pelanggaran atas penetapan bakal calon yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam daftar calon, jauh lebih besar daripada derajat pelanggaran atas penetapan orang yang tidak memenuhi syarat untuk masuk daftar sebagai pemilih.

Kasus dugaan money politic yang melibatkan salah satu kontestan pemilu, incumbent calon anggota DPD RI Dapil Kepri Ria Saptarika sendiri, menjadi sorotan publik di Kepri, khususnya masyarakat di Batam. Ria Saptarika diduga melakukan praktik money politic saat berkampanye di Kelurahan Sekanak Raya Batam, namun oleh Ria Saptarika ditegaskannya hanya melakukan reses atau sosialisasi kerja.

Ria Saptarika di Sekanak Raya mendapatkan kurang lebih 40 persen. Perolehan suara sah calon DPD RI Nomor Urut 10 ini di Kelurahan Sekanak Raya mengalahkan calon-calon lainnya.

Menurut pengamat politik Zuhendri, raihan suara maksimum calon incumbent DPD RI yang diduga melakukan kampanye money politic terselubung ini sudah dapat diprediksi sebelumnya, mengingat secara jelas di lokasi acara, jelas terpampang bahan kampanye yang bersangkutan lengkap dengan foto calon, nomor urut, serta ajakan mencoblos.

”Sudah pasti maksimal sua-ra calon ini, mengingat pembagian uang dilakukan di depan alat peraga kampanye yang bersangkutan dan masyarakat juga pasti mengerti bahwa kegiatan ini ada hubungannya dengan kampanye dan secara tidak langsung itu salah satu bentuk permintaan dukungan untuk calon DPD RI ini,” ujarnya.

Baca Juga: Ribut Taksi Online dan Pangkalan di Pelabuhan Batamcenter, Berakhir Damai di Polsek Batamkota

Ditanya soal perkembangan kasus dugaan pidana pemilu yang sedang berproses di Gakkumdu Kepri, Zuhendri yakin unsur pidana dalam kasus dugaan money politic ini sudah cukup terpenuhi, apalagi alat bukti sudah di tangan Gakkumdu Kepri. ”Saya sangat yakin jika unsur pidananya sudah sangat memenuhi karena alat bukti berupa uang, rekaman video dan rekaman suara sudah di tangan Gakkumdu Kepri,” papar dia.

”Jadi aneh kalau sampai kasus ini terhenti di Gakkumdu, tentu publik akan merespon secara negatif penegakan hukum kasus ini, dan publik berhak melaporkan ke DKPP seandainya dirasa ada dugaan penyimpangan kode etik atas penanganan dugaan kasus money politic yang dilakukan Ria Saptarika, dan pihak yang sangat tertuduh tentu Bawaslu secara khusus, dan secara umum Gakkumdu Kepri. Sebab ancaman sanksi terhadap penyelenggara pemilu sendiri tidak ringan, yakni pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu,” terangnya.

Karena itu, ia berharap kasus ini akan menjadi contoh terbaik bagi penegakan hukum pemilu di Kepri, agar ke depan ada efek jera bagi pelaku atau peserta pemilu. Apalagi selama ini kinerja Gakkumdu di Kepri sangat baik dan teruji, terbukti dengan kasus salah satu peserta pemilu di Kota Batam yang berlanjut ke pengadilan dan diputus bersalah atas nama Misri Hadi.

Biasanya saat terjadi adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu yakni para caleg ataupun calon anggota DPD RI, terlebih dahulu akan ditangani di Bawaslu kalau dugaan pelanggarannya tidak berat. Namun dalam kasus dugaan money politic yang dilakukan salah satu calon DPD RI Ria Saptarika di Sekanak Raya bulan lalu, ditangani oleh Gakkumdu secara cepat.

Baca Juga: WNA Bangladesh Tinggal 20 Tahun di Batam, Ketahuan Saat Buat Paspor

Sementara, calon anggota DPD RI dapil Kepri yang juga anggota DPD RI, Ria Saptarika, menyayangkan laporan dugaan Pemilu ini. Bahkan di Batam Pos, Ria sudah berulang kali buka suara soal kasus dugaan politik uang yang tengah diusut Bawaslu. Bahkan ia menepis ada money politic di kegiatannya yang dilaksanakan di Kelurahan Sekanak Raya, Belakangpadang, Batam.

Ria menyebut bahasa money politic yang dilaporkan Bawas-lu itu tidak mendasar dan terkesan sepihak. Pasalnya pada saat itu dia tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi MPR 4 Pilar. ”Artinya mereka (panwaslu) sepihak menggunakan bahasa money politic yang sungguh tidak sedap didengar,” ujar Ria.

Ria menjelaskan dalam aturan MPR RI setiap anggota DPD RI yang melakukan kegiatan reses bisa memberikan uang transportasi kepada para peserta. Ia juga menjelaskan amplop yang berisi uang transportasi itu juga distempel atas nama dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

”Karena ada aturan dan panduan di MPR serta diatur mekanisme beserta rincian uang transportasi ini. Pada amplop uang transport itu distempel nama saya sebagai anggota DPD RI, bukan sebagai calon DPD RI,” ujarnya.

Disinggung mengenai proses klarifikasi ke Bawaslu, ia menjawab menunggu pemanggilan ini supaya informasi yang dianggap menyesatkan ini bisa diluruskan. ”Tentu kooperatif jika nanti dipanggil Bawaslu. Apa yang kita sampaikan ini akan kami klarifikasi ke Bawaslu sehingga bisa diluruskan,” ujarnya.

Baca Juga: Rekapitulasi di Kecamatan Sagulung Mencapai 50 Persen

Diberitakan sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 Kota Batam telah mengamankan uang bukti dugaan money politic oleh calon DPD RI dan caleg DPRD Kota Batam di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakangpadang, Batam. Hal tersebut sempat disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto di Mapolresta.

”Ada dugaan pelanggaran pemilu. Kami mengamankan sejumlah uang dari salah satu caleg partai politik di Kota Batam ini,” kata Nugroho, Selasa (23/1).

Nugroho menyebut dugaan money politic itu terjadi di Kecamatan Belakangpadang. Ia mengatakan laporan itu akan diproses bersama Sentra Gakkumdu Batam.

Sebelumnya muncul video hasil rekaman oleh Panwascam Belakangpadang terkait kegiatan bagi-bagi uang ke masyarakat yang dilakukan oleh terduga calon anggota DPD RI dengan dalih sedang melak-sanakan reses, yang di tempat tersebut terpampang bahan kampanye berupa banner kampanye, lengkap beserta foto, nomor urut dan ajakan mencoblos. (*)

 

Reporter : GALIH ADI SAPUTRO

spot_img

Update