Selasa, 27 Januari 2026

Dirayu dan Diberi Uang Jajan Rp 30 Ribu, Kasus Pencabulan Terungkap dari DM Instagram

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos– Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap buruh bangunan berinisial RI. Pria 52 tahun ini mencabuli remaja laki-laki berusia 12 tahun berinisial J di lahan kosong kawasan Bengkong Sadai.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra mengatakan pencabulan ini terkuak dari laporan orangtua korban. Saat itu, orangtua menemukan isi direct message (DM) di Instagram anaknya yang tak senonoh.

“Dari temuan itu, orangtua mengintrogasi dan korban mengaku telah dicabuli pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA: Miris! Anak 4 Tahun Dicabuli, Remaja 15 Tahun Dirudapaksa, Orangtua Diminta Lebih Waspada

Endra menjelaskan pencabulan ini berawal dari perkenalan pelaku dan korban di sekitar Bengkong Sadai. Pelaku kemudian meminta akun Instagram korban untuk berkomunikasi.

“Dari Instagram mereka intens berkomunikasi dan pelaku merayu korban,” katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukannya. Pelaku berjanji akan memberikan uang Rp 30 ribu kepada korban usai melayaninya.

“Modusnya diberikan uang jajan. Pelaku ini duda, dan banyak mengenal anak-anak di sekitar,” ungkapnya.

Dengan adanya tindak pidana ini, Endra mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anaknya.

“Selain pergaulan, pengawasan terhadap ponsel juga. Dengan siapa anak berteman dan berkomunikasi,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Reporter: Yofi

 

Update