Jumat, 20 September 2024

Dirayu dan Dijanjikan Dinikahi, Remaja Dicabuli Pacar

Berita Terkait

spot_img
Pencabulan e1684890714545
ADD, pekerja car wash yang mencabuli remaja diamankan di Polsek Bengkong. F.Rizqy untuk Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap ADD, pekerja car wash kawasan Golden Prawn, Bengkong. Pria 28 tahun ini mencabuli pacarnya yang baru berusia 17 tahun berinisial N.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan aksi pencabulan pelaku terkuak saat korban diketahui tidak masuk bekerja. Saat itu, orangtua korban menemukan anaknya di tempat pelaku bekerja.



“Orangtua korban mencari anaknya selama 2 hari. Setelah ditemukan, orangtuanya membawa permasalahan ini ke Mapolsek Bengkong,” ujar Rizqy.

Baca Juga: Polresta Barelang Ungkap 6 Kasus PMI Ilegal, 2 WN Malaysia Ditangkap

Dari pengakuan korban, selama pergi dari rumah, ia menempati rumah pelaku. Kemudian pelaku mencabuli korban di tempat kerjanya tersebut.

“Orangtua korban tidak terima dan membuat laporan polisi, sehingga tersangka langsung kita amankan,” kata Rizqy.

Kepada polisi, pelaku mengaku melancarkan aksi bejatnya dengan membujuk dan merayu korban meninggalkan rumah. Kemudian mencabuli korban dan berjanji akan menikahinya.

“Korban terperdaya atas bujukan pelaku. Pelaku mengatakan akan bertanggungjawab,” ungkap Rizqy.

Baca Juga: Operasi Pasar Murah Khusus Telur Akan Digelar di Batam

Dengan kejadian ini, Rizqy mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anaknya. Sehingga, kasus pencabulan anak ini tidak terjadi lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ia terancam tindak pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update